Polisi Bekuk Pencuri Ponsel Milik Penjaga Pasien di RSUD Subulussalam
- 04 Jun 2026 19:58 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Subulussalam - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencurian ponsel (handphone) di lingkungan RSUD Kota Subulussalam.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Subulussalam, IPDA Ariq Falah Permana, sebagai tindak lanjut atas laporan kehilangan dari masyarakat.
Kapolres Subulussalam melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam, IPTU Putu Gede Ega Purwita, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/83/V/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh terkait pencurian yang terjadi pada Senin (25/5/2026) lalu.
"Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Subulussalam segera melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, analisis rekaman CCTV, serta pendalaman informasi dari sejumlah pihak," ujar IPTU Putu Gede Ega Purwita pada Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari rekaman kamera pengawas tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengamanan demi kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa kriminal ini bermula saat korban sedang menjaga anggota keluarganya yang menjalani perawatan medis di RSUD Kota Subulussalam. Korban menyadari ponsel miliknya raib saat hendak digunakan dan nomornya sudah tidak dapat dihubungi lagi, hingga akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggasak ponsel milik korban yang saat itu tergeletak tanpa pengawasan. Untuk menghindari pelacakan digital, pelaku langsung mematikan jaringan data seluler pada perangkat tersebut setelah berhasil menguasainya.
"Pelaku diduga sempat menyembunyikan handphone tersebut di area belakang Ruang Bedah RSUD Kota Subulussalam sebelum akhirnya membawa dan menyimpan barang bukti itu di kediamannya," tambah IPTU Putu Gede Ega Purwita.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di markas Polres Subulussalam. Penyidik Satreskrim masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna pemberkasan perkara yang akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di fasilitas umum. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Subulussalam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....