Inspektorat Pemkab Aceh Singkil Minta SKPK Bereskan Temuan BPK
- 24 Jul 2026 17:11 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Inspektorat, meminta kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk segera menyelesaikan dan melunasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 di Kabupaten Aceh Singkil.
"Kita mengimbau kepada seluruh unsur untuk bekerjasama menyelesaikan temuan- temuan badan Pemeriksa keuangan (BPK),"sebut Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Fajri Syamsul, Kamis, 23 Juli 2026.
Kemudian tambah Fajri, sebagian temuan tersebut saat ini sudah di selesaikan oleh beberapa SKPK dan pihak ketiga. sehingga berdasarkan LHP BPK terbit sebahagian sudah melakukan penyelesaian temuannya.
"Intinya pada Agustus 2026 mendatang seluruh temuan harus sudah mulai di selesaikan oleh SKPK dan pihak lain,"tegasnya.
Lebih lanjut Fajri mengatakan, berdasarkan LHP BPK tahun 2025 memuat sejumlah temuan untuk Kabupaten Aceh Singkil. Diantaranya selain kelebihan bayar pekerjaan kontruksi, kemudian kelebihan bayar gaji dan tunjangan pegawai. Juga, ada temuan tentang persoalan pengelolaan aset di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Kemudian ketika disinggung besaran total dan SKPK yang ada temuan terhadap pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban atas temuan tersebut, Fajri belum menjelaskan secara rinci hingga berita diterbitkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....