Ketua DPR : Sesuai Kesepakatan APBK Diminta Wagub Paripurna 21 April 2026
- 20 Apr 2026 01:42 WIB
- Aceh Singkil
RRI.CO.ID, Singkil - Difasilitasi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, perselisihan antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dengan anggota dewan perwakilan rakyat (DPRK) Aceh Singkil akhirnya terselesaikan.
Terutama, terkait dengan kesepakatan pengesahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut, dibenarkan Wakil Ketua II DPRK Aceh Singkil, Wartono SH, Minggu, 19 April 2026.
" Setelah difasilitasi Wagub, soal APBK 2026 akhirnya membuahkan hasil kesepakatan,"sebut Wartono.
Kemudian kesepakatan antara Bupati dan DPR soal APBK Aceh Singkil tahun 2026 ini, juga dipertegas oleh Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil, H. Amaliun.
" Sesuai kesepakatan, kita diminta Wagub untuk melaksanakan sidang paripurna pada 21 April 2026 mendatang,"sebut Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun.
Seperti diketahui, terkait dengan penetapan rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2026 ditetapkan menjadi Qanun APBK ditolak oleh Fraksi DPR dengan berbagai pertimbangan dan alasan.
Penolakan tersebut masing - masing di sampaikan Fraksi Sahabat dan Fraksi Gerakan Pembangunan Berekarya (GPB). Sementara untuk satu Fraksi lainya, yakni Fraksi Nasdem menerima atau menyetujui Raqan APBK itu ditetapkan menjadi Qanun APBK Aceh Singkil tahun 2026.
Hal tersebut terungkap melalui sidang rapat paripurna penyampaian pandangan akhir Fraksi yang digelar diruang sidang DPRK setempat, Rabu, 8 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....