Bupati Aceh Singkil Apresiasi Wagub Aceh Mediasi Kesepakatan APBK TA 2026
- 20 Apr 2026 20:06 WIB
- Aceh Singkil
Bupati Aceh Singkil Apresiasi Wagub Aceh Mediasi Kesepakatan RAPBK Aceh Singkil 2026
Aceh Singkil: Bupati Aceh Singkil menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE yang telah melakukan mediasi antara legislatif dan eksekutif Kabupaten Aceh Singkil untuk menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil menjadi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Singkil tahun 2026.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih, atas tercapainya kesepakatan yang di mediasi oleh Wakil Gubernur Aceh tersebut.
“Saya mengucapkan terima kesih kepada Bapak Wakil Gubernur yang telah memediasi kami untuk mencapai kesepakatan ini, dan kesepakatan ini merupakan kabar gembira yang membuka jalan bagi pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan,” kata Bupati, Minggu, 19 April 2026.
Bupati mengatakan dengan disepakatinya APBK Tahun 2026 ini, maka program pemerintah yang sudah direncanakan dapat segera dilaksanakan
“Bagaimanapun ini semua demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Bupati.
Bupati mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar menyesuaikan diri dengan kesepakatan yang telah disetujui. Dan bergerak cepat melaksanakan seluruh program yang telah disusun.
"Kita sudah agak terlambat, namun jangan ini menjadi penghalang bagi seluruh SKPK melaksanakannya. Kita harus bergerak cepat, namun tetap terukur, agar setiap langkah yang kita lakukan tetap dalam koridor hukum,” tutup Bupati
Adapun Kesepakatan terjadi setelah dilakukan mediasi oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE, didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir, Asisten Administrasi Umum Murthala, dan Inspektur Aceh, Sabtu, 18 April 2026. Proses panjang mediasi yang awalnya dilakukan di kantor Wakil Gubernur dan berlanjut sampai larut malam di rumah dinisinss Wakil Gubernur akhirnya membuahkan kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif terkait APBK Aceh Singkil.
Dari pihak legislatif hadir Ketua DPRK Aceh Singkil H. Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, dan Anggota DPRK Juliadi, serta Plt. Sekwan, M. Yunus, SH. Sementara, dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH. Pj. Sekda Aceh Singkil. H. Edy Widodo, S.K.M., M.Kes, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno, SE., Ak., M.Si
Dalam mediasi tersebut, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, SE menegaskan pentingnya komitmen dari kedua belah pihak untuk menjalankan kesepakatan yang telah dicapai.
Wakil Gubernur juga meminta, agar sidang paripurna pengesahan APBK menjadi Qanun segera dilaksanakan pada Selasa 21 April 2026 yang bertujuan guna untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....