Interpelasi terhadap Bupati Singkil Berlanjut

  • 24 Feb 2026 17:31 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil H. Bupati Oyon berlanjut, pekan depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan penggunaan hak interpelasi tersebut melalui sidang paripurna di gedung DPRK setempat.

" Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), paripurna tentang Interpelasi akan digelar pada Senin, 2 Maret 2026 mendatang," sebut Sekretaris DPRK Aceh Singkil, M Yunus, kepada wartawan, Selasa, 24 Februari 2026.

Menurutnya, penggunaan hak interpelasi yang diajukan tersebut merupakan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRK terhadap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai perlu mendapat penjelasan langsung dari Bupati.

" Sehingga mereka meminta kepala daerah hadir secara langsung untuk memberikan keterangan resmi di hadapan anggota dewan,"tambahnya.

Serta ia berharap, pelaksanaan hak interpelasi nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sekedar informasi penggunaan hak Interpelasi yang diajukan anggota DPRK Aceh Singkil terhadap Bupati setempat, yakni meminta penjelasan terkait kebijakan penggunaan dana bantuan Presiden penanganan bencana sebesar Rp4 Miliar di Kabupaten Aceh Singkil.

Kemudian soal progres wacana pembangunan sekolah Rakyat, dan permasalahan HGU di Aceh Singkil. Serta menyoroti tentang permasalahan ASN dan APBK Tahun Anggaran 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....