Regulasi Penataan Sundak-Drini, Menjaga Masa Depan Warga Gunungkidul

  • 27 Agt 2026 22:21 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pengembangan kawasan wisata tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan daya tarik destinasi, tetapi juga harus ditopang dengan regulasi yang mampu memberikan arah penataan secara jelas, terukur, dan berkelanjutan.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY dalam memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Gunungkidul tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pantai Sundak-Pantai Drini.

Fasilitasi penyusunan Raperbup tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas regulasi daerah sekaligus memastikan rencana penataan kawasan memiliki landasan hukum yang memadai. Kawasan Pantai Sundak hingga Pantai Drini merupakan salah satu kawasan pesisir yang memiliki potensi pariwisata, ekonomi, dan sosial yang besar sehingga membutuhkan pengelolaan secara terencana.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menegaskan pentingnya memastikan setiap regulasi daerah disusun dengan memperhatikan aspek substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan kerangka hukum nasional.

“Fasilitasi terhadap Raperbup RTBL Kawasan Pantai Sundak-Pantai Drini menjadi momentum untuk memastikan pengaturan kawasan tidak berhenti pada aspek pembangunan fisik semata. Regulasi juga perlu mampu memberikan arah bagi terciptanya lingkungan kawasan yang tertata, memiliki karakter yang kuat, serta mendukung keberlanjutan kegiatan masyarakat dan pariwisata,” ujar Febri, Kamis, 27 Agustus siang.

Penataan kawasan pesisir memiliki tantangan tersendiri. Di satu sisi, kawasan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata dan penggerak perekonomian masyarakat. Namun di sisi lain, pembangunan yang tidak terkendali dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari ketidakteraturan bangunan, tekanan terhadap lingkungan, hingga berkurangnya kualitas kawasan wisata.

Tak semata dokumen administratif

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan, penyusunan regulasi daerah harus diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu menjadi instrumen yang memberikan kepastian, mengarahkan pembangunan, serta menjawab kebutuhan daerah.

Menurut Agung, fasilitasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DIY merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Harmonisasi dan penyelarasan regulasi menjadi penting agar kebijakan pembangunan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

“Dalam konteks Kawasan Pantai Sundak-Pantai Drini, regulasi yang disusun diharapkan mampu mempertemukan berbagai kepentingan. Pengembangan pariwisata perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, penataan ruang, keberlanjutan ekonomi masyarakat, serta kepastian dalam pemanfaatan kawasan,” ujar dia.

Kawasan Pantai Sundak-Pantai Drini sendiri memiliki karakter pesisir yang menjadi bagian penting dari daya tarik wisata Gunungkidul. Keindahan alam yang dimiliki kawasan tersebut perlu dijaga seiring dengan meningkatnya aktivitas wisata dan pembangunan fasilitas pendukung.

Melalui penataan yang berbasis regulasi, pemerintah daerah dapat memiliki pedoman dalam mengarahkan perkembangan kawasan agar tetap selaras dengan karakter lingkungan. Pembangunan fasilitas wisata, bangunan pendukung, ruang publik, maupun elemen lingkungan lainnya dapat diarahkan agar tidak mengurangi kualitas kawasan yang menjadi daya tarik utama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....