Royalti Bukan Pajak, Pemerintah Edukasi Pelaku Usaha yang Gunakan Lagu dan Musik

  • 01 Okt 2026 22:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bandung - Memutar lagu di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, maupun ruang usaha lainnya bukan sekadar menghadirkan hiburan bagi pelanggan. Ketika lagu dan musik digunakan untuk kepentingan komersial, terdapat hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait yang perlu dihormati.

Pesan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Sosialisasi Kepatuhan Hukum Hak Cipta berupa Lagu dan Musik bagi Pelaku Usaha di Hotel Grand Sunshine Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober siang.

Kegiatan yang diikuti lebih dari 500 peserta dari unsur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pencipta lagu, akademisi, Sentra Kekayaan Intelektual, serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menjadi forum untuk mempertemukan kepentingan pencipta, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga pengelola royalti.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa pemanfaatan lagu dan musik secara komersial berkaitan dengan hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut.

“Saat lagu digunakan secara komersial oleh pihak lain, ada hak yang bisa didapatkan oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. Ketika sebuah kafe menjadikan musik sebagai bagian dari kegiatan usahanya, maka penggunaan tersebut perlu memperhatikan hak ekonomi yang melekat pada karya,” ujar Agung.

Menurut Agung, pencipta, penyanyi, dan produser rekaman yang telah menjadi anggota LMK dapat memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya melalui mekanisme pengelolaan royalti. Royalti yang dihimpun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selanjutnya didistribusikan kepada LMK untuk kemudian disalurkan kepada anggota LMK sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan mengenai penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk layanan publik komersial, termasuk restoran, kafe, hotel, pusat rekreasi, pertokoan, konser, dan usaha karaoke.

Plt Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menegaskan pentingnya memahami posisi royalti dalam perspektif hukum kekayaan intelektual.

“Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait. Royalti bukan pajak, melainkan kompensasi ekonomi,” kata Arie.

Arie menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berkaitan dengan penggunaan lagu dan musik pada layanan publik yang bersifat komersial. Menurutnya, sistem royalti juga memiliki fungsi ekonomi karena memberikan penghargaan kepada pelaku industri musik atas penggunaan karya mereka.

“Setiap karya harus menjadi sumber penghidupan bagi penciptanya. Penggunaan karya harus terhubung dengan sistem royalti. Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga berperan dalam memberikan edukasi dan mitigasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner LMKN Bidang Hak Terkait, Marcell Siahaan menekankan bahwa kepatuhan membutuhkan kepercayaan lintas sektor.

“Sebuah ekosistem harus dibangun dari rasa percaya dari seluruh elemen, di antaranya pencipta dan musisi, pelaku usaha, dan pemerintah. Kita membangun kepercayaan lintas sektor dengan apresiasi sekaligus pemberdayaan ekonomi kreatif,” ujar Marcell.

Marcell menjelaskan bahwa mekanisme royalti pada dasarnya perlu dibangun berdasarkan penggunaan karya.

“Royalti ditarik berdasarkan pemakaian dan dibagikan berdasarkan pemakaian. Tugas kita bersama adalah pencipta kita terdaftar, pemakaian kita tercatat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....