Perkuat Layanan Informasi, Agung Hadirkan Konten Hukum yang Dibutuhkan Publik

  • 10 Sep 2026 22:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Informasi hukum yang mudah dipahami dan dapat diakses masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan informasi yang informatif, aktual, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak sekadar menyampaikan informasi mengenai kegiatan kelembagaan, Kanwil Kemenkum DIY mendorong agar setiap informasi yang dipublikasikan memiliki nilai edukasi serta menjawab kebutuhan masyarakat. Berbagai isu hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dikemas dalam bentuk informasi yang lebih sederhana sehingga masyarakat dapat memahami hak, kewajiban, maupun layanan hukum yang tersedia.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa komunikasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya benar secara substansi, tetapi juga mudah ditemukan dan dipahami.

“Informasi yang kami sampaikan harus memberikan dampak dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong agar setiap konten yang dipublikasikan tidak sekadar menjadi informasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan memberikan solusi bagi masyarakat,” ujar Agung, Selasa, 8 September.

Menurut Agung, perkembangan teknologi dan pola konsumsi informasi masyarakat menuntut pemerintah untuk mampu menyampaikan informasi secara cepat, kreatif, dan relevan. Hal tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kanwil Kemenkum DIY untuk memperluas jangkauan edukasi hukum melalui berbagai kanal komunikasi.

Informasi mengenai kekayaan intelektual, badan hukum, bantuan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, hingga berbagai layanan hukum menjadi bagian dari materi yang perlu terus diperkenalkan kepada masyarakat.

Ruang edukasi hukum

Dengan pendekatan tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berupaya menjadikan kanal informasi publik sebagai ruang edukasi hukum yang dekat dengan masyarakat. Bahasa hukum yang cenderung formal dikemas secara lebih komunikatif tanpa mengurangi ketepatan substansi, sehingga pesan dapat diterima oleh berbagai kelompok masyarakat.

Agung menambahkan, pelayanan informasi yang baik juga harus dibangun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pihaknya mendorong jajaran untuk terus membaca isu yang berkembang dan mengidentifikasi persoalan hukum yang membutuhkan penjelasan kepada publik.

“Ukuran keberhasilan informasi bukan hanya berapa banyak yang kita publikasikan, tetapi sejauh mana informasi tersebut dipahami dan memberikan manfaat. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi hukum yang tepat ketika mereka membutuhkannya,” jelasnya.

Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kanwil Kemenkum DIY dalam membangun pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kemanfaatan. Informasi publik diposisikan bukan hanya sebagai sarana menyampaikan aktivitas organisasi, tetapi juga sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat.

Melalui penyampaian informasi yang konsisten dan relevan, Kanwil Kemenkum DIY berharap masyarakat semakin memiliki kesadaran hukum dan tidak ragu memanfaatkan layanan hukum yang tersedia. Edukasi sejak dini juga dinilai penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....