UGM dan DJKI Kembangkan Strategi Hilirisasi Paten Nasional

  • 01 Okt 2026 21:47 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyiapkan strategi komersialisasi paten nasional berbasis kebutuhan pasar untuk meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan inovasi. Strategi ini diarahkan untuk menghubungkan perguruan tinggi, lembaga riset, badan usaha milik negara (BUMN), dan industri agar hasil penelitian dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, mengatakan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) perlu melampaui aspek pelindungan hukum. Menurutnya, paten harus menjadi instrumen yang memungkinkan teknologi dimanfaatkan, dikomersialkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan bertema Bridging IP Protection to Market Integration di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menggeser paradigma pengelolaan paten dari sekadar pelindungan menuju integrasi teknologi dengan kebutuhan pasar.

"Tujuan akhir dari inovasi bukan sekadar mendapatkan sertifikat paten. Tujuan akhirnya adalah agar pengetahuan dan teknologi tersebut digunakan, dikomersialkan, menghasilkan produk, membuka lapangan kerja, meningkatkan daya saing industri, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Andrieansjah.

Menurut Andrieansjah, Indonesia memiliki potensi riset dan inovasi yang besar. Namun, potensi tersebut masih perlu dioptimalkan melalui peningkatan komersialisasi paten nasional yang saat ini diperkirakan berada pada kisaran 2 hingga 5 persen. Salah satu tantangannya adalah kesenjangan antara penawaran teknologi dari lembaga riset dan kebutuhan nyata industri.

Potensi Inovasi Besar

Ia menjelaskan, perguruan tinggi memiliki kapasitas riset dan pematenan yang kuat, tetapi masih menghadapi tantangan dalam membawa hasil penelitian ke pasar. Sementara itu, tingkat komersialisasi di BUMN diperkirakan berkisar 10 hingga 20 persen, antara lain dipengaruhi penerapan pola closed innovation. Adapun sektor swasta mencatatkan tingkat komersialisasi sekitar 50 hingga 60 persen berkat pendekatan riset berbasis kebutuhan pasar atau market-driven.

Selain membangun keterhubungan antara riset dan industri, Andrieansjah menekankan pentingnya kualitas penyusunan dokumen paten atau patent drafting. Penyusunan deskripsi dan klaim paten secara strategis menentukan cakupan perlindungan hukum, memperkuat posisi tawar, serta meningkatkan nilai komersial paten ketika ditawarkan kepada investor maupun mitra industri.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, DJKI tengah merancang pembentukan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) dan Koperasi Paten Indonesia (KPI). Kedua inisiatif ini dirancang untuk menyediakan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari National Patent Marketplace, Patent Valuation Center, hingga Patent Financing Hub, yang diharapkan dapat mempertemukan inventor dengan dunia usaha.

Andrieansjah juga menyoroti peran perguruan tinggi, termasuk UGM, dalam mengoptimalkan fungsi Technology Transfer Office (TTO) dan Science and Techno Park (STP). Kedua lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjembatani hasil riset dengan kebutuhan industri, mengelola lisensi teknologi secara profesional, serta menciptakan perusahaan rintisan berbasis teknologi atau spin-off.

Melalui integrasi riset, perlindungan paten, komersialisasi, dan pasar, DJKI menargetkan terbentuknya ekosistem inovasi yang mampu mengubah hasil penelitian menjadi produk dan teknologi bernilai ekonomi serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

"Dengan membangun ekosistem yang terintegrasi dari riset, paten, komersialisasi, hingga pasar, kita tidak hanya melahirkan inovasi berkualitas, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan bagi kesejahteraan bangsa," ucap dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....