PDPB Triwulan III, KPU Kota Yogyakarta Catat 327.763 Pemilih

  • 30 Sep 2026 16:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan 327.763 pemilih dalam hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Pleno Terbuka di Pendopo KPU Kota Yogyakarta, Rabu, 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 156.970 pemilih merupakan laki-laki dan 170.793 pemilih perempuan. Jumlah ini meningkat dibandingkan hasil rekapitulasi Triwulan II yang mencapai 327.380 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Zuhad Najamuddin, menjelaskan rekapitulasi PDPB Triwulan III mencakup perubahan data pemilih di 14 kemantren dan 45 kelurahan. KPU Kota Yogyakarta juga mencatat terdapat 4.501 pemilih baru, 4.188 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 2.743 perbaikan data pemilih.

“Kami butuh koordinasi. Setiap triwulan kita akan mengadakan pleno seperti ini. Dan untuk Triwulan IV sudah terjadwal. Data ini kemudian akan diplenokan di tingkat provinsi setiap semester dan direkap secara nasional,” ujarnya.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryasmudro, dan dihadiri sejumlah mitra strategis, antara lain Bawaslu DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, pengurus partai politik, Bakesbangpol, Lapas dan Rutan, serta sejumlah dinas terkait.

Harsya mengatakan PDPB merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, dinialinya menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai persiapan menghadapi pemilu mendatang.

“Kesuksesan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai stakeholder yang berusaha menjaga agar pemutakhiran ini berjalan dengan lancar dan tertib sehingga akan mendapatkan data yang akurat, dan transparan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Yogyakarta terhadap saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu. Menurutnya, sejumlah data telah diperbaiki, baik terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat maupun pemilih yang memenuhi syarat.

“Kami perlu menegaskan bahwa saran perbaikan Bawaslu ini bukan semata-mata berorientasi pada perubahan angka dalam daftar pemilih. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andie

Namun, Bawaslu masih menemukan sejumlah data yang belum dapat ditindaklanjuti, antara lain karena NIK tidak ditemukan, data tidak terdapat dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih), serta tidak tersedianya dokumen pendukung. Ia meminta agar KPU Kota Yogyakarta terus melakukan koordinasi dan penelusuran terhadap data tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme yang tersedia, sehingga dapat ditindaklanjuti pada pemutakhiran berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....