Kemenag Sleman Tegaskan Tak Boleh Ada Paksaan Sumbangan Komite Madrasah

  • 29 Sep 2026 18:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Kepala Kantor Kementerian Agama Sleman, Nadhif mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait sumbangan komite di MTs Negeri 9 Sleman. Nadhif menyebut keberadaan komite madrasah telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 3601 Tahun 2024.

Meski demikian, Nadhif menegaskan komite tidak boleh melakukan pemaksaan pada orang tua untuk melakukan sumbangan. Sumbangan komite harus bersifat suka rela.

“Sampai memaksa dalam tanda petik itu kan tidak dibolehkan,” kata Nadhif saat ditemui di Kantor Kemenag Sleman, Selasa, 29 September 2026.

Nadhif menambahkan pihaknya telah meminta klarifikasi dari pihak madrasah. Hasilnya, pihak komite MTs Negeri 9 Sleman dinilai sudah berperan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga menyebut, berdasarkan ketentuan yang ada, pihak komite madrasah diperkenankan untuk menarik sumbangan dari orang tua. Termasuk untuk honorarium tenaga non-ASN serta penyediaan sarana penunjang pembelajaran siswa. Namun, ini harus didahului komunikasi dengan orang tua.

“Prinsipnya yang namanya bantuan kepentingan kegiatan belajar mengajar itu kan kembalinya kepada siswa, untuk kepentingan siswa. Bukan kemudian kembalinya kepentingan guru-guru kita, atau kepala madrasah,” ucap Nadhif.

Nadhif menambahkan seksi pendidikan madrasah Kemenag Sleman sudah secara rutin melakukan pantauan pada aktivitas komite di madrasah. Sejauh ini, tak ada catatan yang ditengarai menyalahi ketentuan.

Meski begitu, Nadhif memastikan Kantor Kemenag Sleman akan terus melakukan pendalaman terhadap kebijakan sumbangan komite di MTs Negeri 9 Sleman. Jika nantinya ditemui adanya pelanggaran, maka Kemenag Sleman akan melakukan penindakan.

“Kami terus mendalami terhadap informasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Ketika nanti ditemukan ada praktik-praktik yang menyalahi ketentuan, tentu ya mau tidak mau harus berhadapan dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....