Terdampak Erupsi Merapi 2010, Puluhan Warga Cangkringan Terima Sertifikat Huntap

  • 29 Sep 2026 15:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Sebanyak 43 warga Kepuharjo dan 3 warga Umbulharjo Sleman menerima sertifikat hak atas tanah hunian tetap (huntap) di Kantor Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan Sleman, Selasa, 29 September 2026. Pemberian sertifikat huntap ini merupakan upaya pemulihan pasca bencana erupsi Gunung Merapi tahun 2010.

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata menjelaskan erupsi Gunung Merapi pada 2010 turut menimbulkan berbagai dampak kerugian yang besar. Seperti hilangnya tempat tinggal dan lingkungan permukiman.

Sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana, pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan penanganan. Mulai dari relokasi dan pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan masyarakat, hingga penyelesaian kepastian hak atas tanah bagi warga penerima manfaat.

Dia menambahkan, tanah yang digunakan sebagai huntap ini merupakan tanah desa yang telah disediakan melalui proses pengadaan tanah. Upaya relokasi warga terdampak erupsi juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya tanah tersebut digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Merapi tahun 2010. Untuk itu, serah terima sertifikat huntap ini merupakan tahapan penyelesaian hak atas tanah relokasi kepada penerima manfaat.

Menurutnya, sertifikat ini merupakan bentuk kepastian hukum hak atas tanah. Sekaligus bagian dari penyelesaian proses pemulihan pasca bencana erupsi Gunung Merapi.

“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan pasca bencana tidak berhenti pada tersedianya rumah sebagai tempat tinggal, tetapi dilanjutkan sampai dengan terwujudnya kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian dari lokasi hunian tetap,” kata Ruruh saat memberikan paparan di Kantor Kalurahan Kepuharjo, Cangkringan Sleman, Selasa, 29 September 2026.

Sementara, salah satu warga Dusun Kopeng Kepuharjo, Basuki mengaku senang mendapatkan sertifikat huntap. Dia menyebut telah menanti lahirnya sertifikat ini sejak 7 tahun lalu. Basuki merupakan warga asli Kopeng dan sempat terdampak erupsi pada 2010 lalu.

“Kami kena dampaknya. Rumah, peternakan, habis. Alhamdulillah ini dari pemerintah dipikirkan huntap,” kata laki-laki berusia 62 tahun ini.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan warga untuk bisa menjaga sertifikat yang sudah diterima. Menurut Ngarsa Dalem, sertifikat huntap ini menjadi aset kekayaan pribadi milik warga . Jangan sampai justru diserahkan dan disalahgunakan oleh orang lain.

“Banyak kasus yang terjadi karena masyarakat tidak tahu, dipinjam tetangga, dipinjam orang lain, kasus itu banyak. Jadi saya mohon dengan sangat hati-hati menyimpannya,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....