Bappenas dan Kemenkum DIY Perkuat Partisipasi Publik dalam Regulasi
- 28 Sep 2026 18:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar pertemuan untuk mengidentifikasi dan menerapkan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung di Fakultas Hukum UGM, Kamis, 24 September 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat peran masyarakat dalam proses penyusunan regulasi di tingkat daerah. Partisipasi publik diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan prosedur formal, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY Febri Nurdian Satriatama menjadi pembicara utama dalam kegiatan tersebut. Forum turut dihadiri jajaran Kemenkum Jawa Tengah, perancang peraturan dari Pemda DIY, bagian hukum Pemkot Yogyakarta, Bappeda Surakarta, serta Bapperida Kabupaten Magelang.
Melalui pertemuan tersebut, Bappenas menyusun kajian mengenai penguatan partisipasi masyarakat sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan regulasi dan pengalaman yang dihadapi di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Agenda ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi dalam RPJMN 2025–2029. Penguatan partisipasi masyarakat dilakukan berdasarkan prinsip partisipasi yang bermakna sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan tersebut menegaskan tiga hak masyarakat dalam proses pembentukan peraturan, yakni hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat harus dilakukan dengan makna, bukan hanya mengikuti prosedur formal, tetapi memastikan suara warga benar-benar didengar, dipertimbangkan, dan dijelaskan secara jelas,” ujarnya.
Agung menambahkan, penerapan partisipasi publik yang bermakna membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sinergi diperlukan agar keterlibatan masyarakat dapat diperkuat dalam proses penyusunan regulasi di daerah.
“Diperlukan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta berbagai pihak lainnya untuk memperkuat praktik partisipasi publik dalam proses pembuatan regulasi di daerah,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, hasil audiensi diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan rekomendasi strategi nasional. Regulasi yang dihasilkan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....