Buruh DIY Gelar Unjuk Rasa
- 18 Sep 2026 09:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Ratusan massa dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur DIY, Kamis, 17 September 2026.
Di bawah terik matahari, massa buruh dari berbagai elemen membentangkan spanduk tuntutan serta bendera organisasi masing-masing. Sementara sejumlah perwakilan buruh bergantian menyampaikan orasi.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka membentuk barisan pagar betis di sekitar gerbang Kantor Gubernur.
Koordinator MPBI, Irsyad Ade Irawan mendesak Gubernur DIY, agar mendukung tuntutan buruh. Dalam aksi tersebut, para buruh sepakat menolak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja.
”Draft Rancangan Undang-Undang yang baru itu isinya sekedar copy-paste (menyalin),” katanya. ”Soal PHK, soal upah minimum, soal outsourcing, dan soal kontrak sama buruknya dengan Undang-Undang Cipta Kerja.”
Irsad mencontohkan, masih ada durasi kontrak yang lebih dari 4 tahun, padahal seharusnya kontrak maksimal hanya 1 tahun. Kemudian soal penetapan upah minimum Pemda masih membuat surat keputusan kepala daerah.
”Ini tidak demokratis, karena upah sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ucapnya. ”Dalam undang-undang diatur penetapan upah sesuai survey kebutuhan hidup layak (KHL) beberapa bulan berturut-turut.”
Selain berorasi, perwakilan buruh juga melakukan audiensi dengan perwakilan pemerintah daerah. Usai audiensi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aryanto Wibowo, siap menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan buruh.
”Apa yang kita teruskan dari aspirasi serikat pekerja melalui MPBI ini, itu harapannya ada beberapa poin-poin itu dijadikan suatu pencermatan,” katanya. ”Ini dampak yang akan bisa terjadi.”
Aksi unjuk rasa buruh di Kantor Gubernur DIY berlangsung damai. Massa buruh membubarkan diri dengan tertib, setelah seluruh rangkaian aksi selesai dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....