Bawaslu-Kejati DIY Perkuat Sinergi Cegah Pelanggaran Pemilu

  • 17 Sep 2026 08:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memperkuat sinergi untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu. Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Kantor Kejati DIY, Rabu 16 September 2026.

Audiensi menjadi ruang bagi kedua lembaga untuk menyamakan persepsi terkait penegakan hukum Pemilu sekaligus membahas langkah pencegahan sejak dini. Koordinasi dinilai penting agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro, Wakil Kepala Kejati DIY, serta jajaran pimpinan Bawaslu DIY, yakni Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib bersama Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina dan Sutrisnowati. Kehadiran jajaran kedua lembaga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan kepemiluan.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menekankan pentingnya sinergi antarlembaga untuk menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu di DIY. Menurutnya, koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan perlu dilakukan agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih optimal. “Karena DIY ini parameter untuk pemilu terbaik. Tuntutannya memang untuk sempurna,” ujar Najib.

Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan penguatan koordinasi diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Salah satu perhatian utama adalah penguatan kembali koordinasi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), termasuk menyesuaikan mekanisme penanganan dengan perkembangan regulasi terkait tindak pidana Pemilu.

Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati turut menyoroti tantangan dalam aspek regulasi dan penegakan hukum Pemilu. Persoalan politik uang menjadi salah satu isu yang dinilai membutuhkan perhatian bersama serta koordinasi antarlembaga agar upaya pencegahan dan penanganannya dapat dilakukan secara tepat.

Dari pihak Kejati DIY, Sri Kuncoro menekankan perlunya penyamaan persepsi dalam menghadapi berbagai potensi persoalan hukum Pemilu. Menurutnya, langkah tersebut dapat diperkuat melalui forum diskusi, simulasi, hingga penyusunan mitigasi risiko sebelum memasuki tahapan pemungutan suara. “Langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini agar potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diantisipasi bersama,” katanya.

Sri Kuncoro juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di DIY. Dalam audiensi tersebut, ia menyampaikan gagasan mengenai empat pilar yang melibatkan kampus, kantor, Kraton, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang sesuai ketentuan.

Penguatan sinergi Bawaslu DIY dan Kejati DIY diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan sekaligus penanganan persoalan hukum Pemilu. Koordinasi yang dilakukan sejak dini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap potensi pelanggaran dapat diantisipasi dan ditangani berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga penyelenggaraan Pemilu di DIY tetap berjalan tertib dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....