Imigrasi Kulon Progo Amankan WNA China yang Mencuri dalam Pesawat

  • 28 Agt 2026 16:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Kulon Progo— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial KW (56) pada Senin, 24 Agustus 2026. Pria tersebut ditangkap atas dugaan pencurian barang milik penumpang WNA asal Jepang di dalam pesawat Citilink rute Yogyakarta–Jakarta. Penangkapan pelaku bekerjasama dengan awak kabin Citilink, Otorita Bandara, dan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Yuni Santi Nurani, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan cabin crew pesawat Citilink di Yogyakarta International Airport (YIA) kepada petugas Aviation Security (Avsec) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Laporan tersebut berawal dari penumpang lain di bagian belakang pesawat yang melihat aksi perbuatan mencurigakan berupa pencurian barang pribadi penumpang lain," ujarnya, di dalam Jumpa Pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Kamis 27 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas cabin crew bersama Avsec langsung melakukan pemeriksaan dan konfirmasi di dalam pesawat terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan di tempat, petugas menemukan satu buah kartu kredit atas nama Hideo Natsukawa di dalam saku jaket sebelah kanan milik KW.

Berdasarkan hasil verifikasi pencocokan antara boarding pass, paspor, dan identitas kartu kredit, terkonfirmasi bahwa kartu tersebut adalah milik penumpang lain yang diambil tanpa hak oleh pelaku.

Mendapati hal ini, Avsec YIA kemudian melaporkan kejadian ini ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, yang segera menerjunkan tim Inteldakim untuk melakukan penjemputan dan serah terima WNA tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ujar Yuni, KW diduga kuat melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar hukum, atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi Tindak Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas II TPI Kulon Progo untuk selanjutnya dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya, Kamis 27 Agustus 2026.

Yuni menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata penegakan selective policy (kebijakan selektif) Direktorat Jenderal Imigrasi. Indonesia hanya menerima WNA yang memberikan manfaat serta taat pada hukum dan norma yang berlaku.

"Kami tidak menoleransi WNA yang melakukan tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Pengamanan ini adalah hasil kolaborasi Timpora di Kabupaten Kulon Progo, yaitu antara Imigrasi Kulon Progo dan Komunitas Bandara YIA," katanya.

Yuni membuahkan, Pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada awak kabin Citilink dan petugas Avsec Bandara YIA atas kesigapan serta sinergi yang terjalin. Imigrasi DIY juga mengimbau masyarakat dan pengelola moda transportasi untuk selalu waspada serta aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui saluran resmi pengawasan imigrasi.

"Komitmen kami jelas, Imigrasi DIY akan terus berkolaborasi untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara, sesuai slogan kami: Imigrasi untuk Rakyat," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menjelaskan, pelaku memakai teknik tersendiri dalam mengambil kartu kredit milik penumpang WNA asal Jepang di Kabin Pesawat.

"Terkait pelaksanaan atau cara pelaku mengambil barang orang lain tersebut, berdasarkan laporan dari pihak komunitas bandara, aksinya diketahui oleh saksi yang duduk di baris agak belakang," ujarnya.

Wahyudiantoro menjelaskan, penumpang yang juga menjadi saksi melihat KW membuka bagasi kabin penumpang, mengambil sesuatu dari dalamnya, lalu secara diam-diam menyelipkan barang tersebut ke dalam saku jaket sebelah kanan yang dikenakannya.

"Pelaku berpura-pura bahwa barang tersebut diambil dari tas milik dirinya sendiri," ujarnya.

Aksi mencurigakan tersebut langsung dilaporkan ke pihak cabin crew dan dilanjutkan ke petugas Aviation Security (Avsec) bandara. Selanjutnya, petugas Avsec kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan langsung di tempat.

Saat penggeledahan disaksikan langsung oleh korban, petugas menemukan satu buah kartu kredit yang bukan atas nama pelaku. Kartu kredit tersebut terbukti milik WNA asal Jepang yang juga berada di dalam penerbangan yang sama.

Menurut Wahyudi, Warga negara asing (WNA) asal China berinisial KW yang ditangkap di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan liburan.

Fakta tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman sementara yang dilakukan oleh pihak keimigrasian.

"Izin tinggal yang dimiliki oleh KW itu datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan berencana berangkat menuju Jakarta. Namun, dengan status Visa on Arrival, kegiatan yang bersangkutan seharusnya sesuai dengan izin yang diberikan, yaitu hanya untuk liburan," ujarnya.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan petugas, korban dari aksi pencurian tersebut merupakan seorang WNA asal Jepang bernama Hideo Natsukawa.

Wahyudiantoro menceritakan, insiden terungkap saat pemeriksaan dilakukan setelah terduga pelaku dikeluarkan dari pesawat. Petugas menemukan barang bukti berupa kartu kredit yang sempat diakui KW sebagai miliknya.

"Setelah dicocokkan dengan nama penumpang lain, ternyata benar barang tersebut milik korban. Hal itu diperkuat dengan kecocokan boarding pass dan paspor korban," ujarnya.

Karena korban tidak ingin memperpanjang masalah saat di lokasi dan memilih melanjutkan penerbangan, hanya terduga pelaku yang diturunkan dari pesawat untuk menjalani proses hukum keimigrasian. Sementara korban langsung melanjutkan perjalanannya.

Wahyudi, menyampaikan kasus ini merupakan pelanggaran hukum keimigrasian pertama yang ditangani sejak Kanim Kulon Progo resmi berdiri sekitar delapan bulan lalu di awal tahun. Ia mengapresiasi kerja sama cepat TIMPORA dan komunitas Bandara YIA dalam menangani kasus ini. Ia mengimbau masyarakat dan pengelola moda transportasi untuk aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.

Saat ini pelaku KW telah diamankan dan mendapat Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo guna pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik keimigrasian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....