Membuka Akses Informasi Hukum soal Kekayaan Intelektual Kini Semakin Mudah
- 27 Agt 2026 22:52 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat perlu memahami ketentuan hukum sebelum mengajukan permohonan dan memperoleh pelindungan kekayaan intelektual (KI). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan berbagai regulasi dan dokumen hukum bidang KI yang dapat diakses secara digital melalui jdih.dgip.go.id.
JDIH merupakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi secara nasional. Penyelenggaraannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang mengatur penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum agar tersedia secara lengkap, akurat, mutakhir, dan mudah diakses.
Melalui JDIH DJKI, masyarakat dapat memperoleh berbagai produk hukum di bidang KI, mulai dari peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman, hingga dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan KI. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, pelaku usaha, akademisi, konsultan KI, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai kebutuhan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kemudahan memperoleh informasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung masyarakat memahami ketentuan di bidang KI. Pengetahuan terhadap aturan dapat membantu masyarakat mempersiapkan langkah yang tepat dalam mengajukan permohonan dan memperoleh pelindungan atas kekayaan intelektual yang dimiliki.
“JDIH DJKI dapat menjadi salah satu sumber rujukan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat lebih siap dalam menggunakan layanan dan menentukan langkah pelindungan terhadap KI nya,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI pada 21 Agustus 2026
Sementara itu, Anggota Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Pendukung, Urim Carry Wilson Sitio, menjelaskan, JDIH DJKI dikembangkan sebagai pusat informasi hukum yang dapat dimanfaatkan baik untuk kebutuhan internal maupun oleh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“JDIH DJKI hadir sebagai pusat informasi hukum di bidang kekayaan intelektual yang menyediakan berbagai peraturan, dasar hukum, dan putusan terkait. Selain mendukung kebutuhan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, aplikasi ini juga diharapkan menjadi sumber referensi bagi masyarakat, konsultan, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk memperoleh informasi hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujar Urim.
Urim menambahkan, informasi yang tersedia melalui JDIH DJKI diharapkan dapat membantu masyarakat maupun calon pemohon memahami ketentuan yang berkaitan dengan layanan KI sebelum mengajukan permohonan.
“Harapan kami, JDIH DJKI dapat membantu masyarakat memahami perlindungan Kekayaan Intelektual dengan lebih baik. Melalui informasi hukum yang tersedia secara lengkap dan mudah diakses, masyarakat maupun calon pemohon dapat memperoleh pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan, sehingga dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam proses layanan,” katanya.
Ketersediaan rujukan hukum menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat mempersiapkan permohonan secara lebih tepat dan memilih mekanisme pelindungan sesuai dengan jenis kekayaan intelektual yang dimiliki.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....