Raperda KLA Segera Disahkan, DPRD Yogya Dorong Perlindungan Anak Lintas Sektor

  • 27 Agt 2026 12:11 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA). Pada tahap akhir pembahasan sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda), legislatif menegaskan bahwa menjaga kota layak anak merupakan tanggung jawab lintas sektor.

Panitia Khusus (Pansus) KLA DPRD Kota Yogyakarta sebelumnya telah melakukan konsinyering bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kementerian Hukum DIY di The 101 Yogyakarta Tugu Hotel, 14-15 Agustus 2026. Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan akhir sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.

Ketua Pansus KLA DPRD Kota Yogyakarta, Cahyo Wibowo mengatakan, pelaksanaan Perda KLA tidak boleh hanya menjadi beban satu instansi saja. Menurutnya, setiap OPD harus menjalankan peran sesuai tugas dan fungsinya.

“Rincian data yang terintegrasi ini penting agar pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurut Cahyo, DPRD juga mendorong Pemkot Yogyakarta menyusun profil KLA sebagai instrumen pendukung perencanaan dan evaluasi. Profil tersebut diharapkan memuat data terpilah mengenai anak, capaian indikator KLA, serta kondisi di tingkat kemantren dan kelurahan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, perlindungan anak menjadi salah satu perhatian utama legislatif, terutama terkait penanganan kekerasan, perundungan atau bullying, kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan narkotika. Edukasi dan pendampingan terhadap anak juga dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas hingga anak usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam penyempurnaan Raperda KLA, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian DPRD. Salah satunya menyelaraskan indikator KLA ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta penganggaran di masing-masing OPD.

Selain itu, Pemkot didorong menyediakan fasilitas ramah anak di tingkat kemantren dan kelurahan, seperti ruang bermain, Ruang Terbuka Hijau (RTH), perpustakaan, serta akses internet yang aman.

DPRD juga menekankan pentingnya jaminan hak dan perlindungan khusus bagi anak, termasuk kepastian hak atas identitas dan dokumen kependudukan. Kepastian hukum dalam proses pengasuhan alternatif dan pengangkatan anak juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Tidak hanya pemerintah, sektor swasta atau dunia usaha serta masyarakat juga didorong mengambil peran dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

"Seluruh masukan tersebut akan digunakan dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak," ujarnya, menegaskan.

Dengan penguatan regulasi dan pembagian peran lintas sektor tersebut, DPRD Kota Yogyakarta berharap penyelenggaraan Kota Layak Anak tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif, tetapi dapat diterapkan dalam kebijakan dan lingkungan kehidupan anak sehari-hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....