Raih Predikat Istimewa, Pemkab Kulon Progo Jaga Transparansi dan Kepastian Hukum
- 22 Agt 2026 16:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Perolehan predikat "Istimewa" pada Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 menjadi dorongan moral yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk mempertahankan transparansi serta kepastian hukum di setiap roda pemerintahan.
Capaian ini diraih Pemkab Kulon Progo dalam ajang Tasyakuran Hari Pengayoman Ke-81 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY di Yogyakarta, Rabu, 19 Agustus siang.
Pada kesempatan itu, Pemkab Kulon Progo sukses memboyong dua penghargaan sekaligus, yaitu Kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 serta Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 dengan predikat Istimewa.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyampaikan rasa syukur atas tren positif kinerja pemerintah daerah dalam mengelola tata hukum dan pelayanan publik. Ia menegaskan predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum memicu komitmen Pemkab Kulon Progo untuk menjaga keterbukaan dan kepastian hukum.
"Pada hari ini saya menghadiri sebuah acara yang bertajuk Tasyakuran Hari Pengayoman yang Ke-81, di mana alhamdulillah puji syukur Kabupaten Kulon Progo mendapatkan dua penghargaan, pertama di JDIH dan kedua Indeks Reformasi Hukum dengan kategori Istimewa," ujar Agung.
Bupati menilai capaian yang diraih diharapkan dapat memotivasi seluruh jajajran Pemkab Kulon Progo untuk berkarya lebih baik dan mengabdi dengan tulus kepada masyarakat.
"Predikat Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum menjadi dorongan moral bagi Pemkab Kulon Progo untuk terus mempertahankan transparansi serta kepastian hukum di setiap roda pemerintahan. Kedepannya kita berharap ini tetap berjalan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat dengan memberikan kepastian hukum bagi setiap kegiatan dan proses pemerintahan di Kulon Progo," ujarnya.
Apresiasi Kanwil Kemenkum DIY
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menjelaskan, peringatan Hari Pengayoman setiap 19 Agustus menjadi momentum penguatan sinergi pembangunan hukum. Pemberian penghargaan ini diharapkan semakin memacu pemerintah daerah dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.
"Pemberian penghargaan ini mudah-mudahan menjadi semangat bagi pemerintah daerah. Mari kita pastikan bahwa hukum berlaku adil, menjangkau masyarakat, dan memberikan kepastian hukum. Kita buktikan bahwa Provinsi DIY adalah provinsi yang taat hukum," kata Agung Rektono Seto.
Selain penganugerahan penghargaan kepada pemerintah daerah, peringatan Hari Pengayoman ke-81 juga diwarnai dengan penyerahan 30 sertifikat Hak Cipta gratis bagi masyarakat dan pelaku komunitas hasil kolaborasi bersama PLN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....