Tindak Lanjut Putusan, Uang Lelang Hasil Barang Rampasan diserahkan ke Negara

  • 23 Agt 2026 09:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Salatiga — Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menyerahkan uang hasil lelang Barang Rampasan Negara senilai Rp150.297.670,00 untuk disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyerahan uang hasil lelang tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga pada Kamis 20 Agustus 2026.

Prosesi serah terima dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) kepada Bidang Pembinaan melalui Bendahara Penerima.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi tuntas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht/inkrah).

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Kepala Seksi PAPBB Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari pelaksanaan lelang terbuka melalui metode Open Bidding di KPKNL Semarang pada 11 dan 12 Agustus 2026 lalu.

Kegiatan lelang ini juga menjadi bagian dari rangkaian Gebyar Lelang Serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Total Hasil Lelang Disetor sebanyak Rp150.297.670,00 dengan jumlah Objek Lelang 19 lot lelang Barang Rampasan Negara dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Adapun Jenis Barang Rampasan yakni mobil, ponsel (handphone), pompa, tempat penampungan air, hingga tanah. Kegiatan lelang diikuti oleh kurang lebih 66 peserta lelang.

"Seluruh pemenang lelang yang telah menyelesaikan pelunasan pembayaran dan memenuhi persyaratan administratif kini telah menerima fisik barang rampasan tersebut secara resmi," ujarnya.

Awan menegaskan bahwa proses pelelangan yang memanfaatkan aplikasi resmi pemerintah ini menjamin transparansi serta kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan hakim.

"Harapan kami adalah melalui kegiatan lelang Barang Rampasan Negara yang telah kita lakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi ini dapat memberikan jaminan transparansi dalam melaksanakan eksekusi Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sekaligus melaksanakan eksekusi secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Awan Prastyo Luhur.

Lebih lanjut, Awan menyampaikan bahwa penyetoran uang hasil lelang ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan memiliki nilai strategis termasuk keberlanjutan pembangunan nasional.

"Uang hasil pelelangan yang telah diserahkan kepada Bendahara Penerima dan segera disetorkan ke Kas Negara ini menjadi PNBP Kejaksaan untuk menopang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia melalui berbagai bidang kehidupan masyarakat," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....