Seleksi LBH untuk Bantuan Hukum Gratis di DIY Berlangsung Ketat
- 20 Agt 2026 22:29 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Periode 2028–2030 secara daring pada Kamis, 20 Agustus siang. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan organisasi bantuan hukum di DIY menghadapi proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk pemerintah.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada organisasi yang berpotensi menjadi PBH mengenai persyaratan, tahapan, serta kesiapan administratif yang perlu dipenuhi dalam proses verifikasi dan akreditasi. Melalui diseminasi ini, Kanwil Kemenkum DIY mendorong calon PBH melakukan persiapan sejak dini agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menekankan, kesiapan administratif merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap organisasi yang akan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi.
“Kami mendorong seluruh calon Pemberi Bantuan Hukum untuk mempersiapkan diri sejak awal, khususnya dalam pemenuhan persyaratan administratif dan standar layanan bantuan hukum. Data dan dokumen yang disampaikan harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses verifikasi dan akreditasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Agung.
Agung juga menegaskan, proses verifikasi dan akreditasi bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkualitas, profesional, dan sesuai standar.
“Organisasi yang nantinya dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan bantuan hukum sesuai standar yang telah ditetapkan. Karena itu, proses persiapan ini harus dipandang sebagai upaya bersama untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menyampaikan bahwa kegiatan penjaringan dan pengidentifikasian ini penting untuk memastikan calon PBH memahami ketentuan yang harus dipenuhi sejak tahap awal.
“Diseminasi ini menjadi ruang bagi calon Pemberi Bantuan Hukum untuk memahami secara lebih komprehensif persyaratan dan tahapan yang harus dipersiapkan. Kami berharap organisasi dapat melakukan evaluasi dan melengkapi kebutuhan administrasinya sejak sekarang, sehingga pada saat proses verifikasi dan akreditasi dilaksanakan, seluruh persyaratan telah siap,” kata Febri.
Febri menambahkan bahwa kualitas administrasi dan kelengkapan dokumen perlu menjadi perhatian karena menjadi bagian dari proses penilaian terhadap calon PBH.
“Kami juga mengingatkan agar setiap data dan dokumen yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi organisasi yang sebenarnya. Prinsip transparansi dan akurasi data sangat penting agar proses verifikasi dan akreditasi dapat berlangsung secara objektif serta menghasilkan Pemberi Bantuan Hukum yang benar-benar mampu memberikan layanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....