Ini Syarat Mendapatkanan Layanan Apostille Jalur Cepat di Yogyakarta
- 13 Agt 2026 16:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi layanan yang cepat, praktis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu inovasi tersebut adalah Layanan Apostille Fast-Track, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan proses pengesahan dokumen publik untuk digunakan di luar negeri dalam waktu yang lebih singkat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan, kehadiran layanan jalur cepat atau Apostille Fast-Track merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Layanan Apostille Fast-Track ini sangat membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki kebutuhan dokumen dalam waktu yang mendesak. Selama dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan, proses verifikasi dan pencetakan Sertifikat Apostille dapat diselesaikan pada hari yang sama,” ujar Agung.
Apostille sendiri merupakan layanan pengesahan terhadap keaslian tanda tangan, cap, atau segel pada dokumen publik yang akan digunakan di negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Apostille. Layanan ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, bisnis, hingga kepentingan administrasi lainnya di luar negeri.
Menurut Agung, kebutuhan masyarakat terhadap layanan dokumen internasional terus berkembang. Kondisi tersebut menuntut pelayanan publik untuk tidak hanya memenuhi aspek kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat.
“Pelayanan publik harus terus beradaptasi. Kecepatan menjadi salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi tentu tetap harus dibarengi dengan ketelitian dan pemenuhan persyaratan. Fast-Track memberikan kemudahan dari sisi waktu tanpa mengesampingkan proses verifikasi,” ucap dia.
Melalui layanan Apostille Fast-Track, pemohon yang dokumennya memenuhi persyaratan dapat memperoleh proses verifikasi dan pencetakan Sertifikat Apostille pada hari yang sama. Hal tersebut menjadi keunggulan layanan, terutama bagi masyarakat yang memiliki tenggat waktu tertentu untuk melengkapi dokumen sebelum digunakan di luar negeri.
Untuk memastikan layanan berjalan optimal, masyarakat perlu memperhatikan jenis dokumen yang dapat diajukan. Dokumen yang dapat diproses melalui mekanisme Fast-Track antara lain dokumen bertanda tangan elektronik (TTE) atau dokumen konvensional yang spesimen pejabatnya telah tersimpan di pangkalan data Ditjen AHU.
Pastikan persyaratan dokumen lengkap
Selain persyaratan dokumen, waktu pengajuan juga perlu menjadi perhatian pemohon. Pengajuan layanan Fast-Track wajib dilakukan pada hari kerja pukul 06.00–11.00 WIB. Setelah dokumen memenuhi persyaratan dan proses verifikasi dinyatakan selesai, pencetakan Sertifikat Apostille dilakukan sesuai dengan waktu operasional loket layanan.
“Yang perlu diperhatikan masyarakat adalah memastikan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses dapat berjalan lebih efektif dan manfaat layanan Fast-Track dapat dirasakan secara optimal,” ucap Kakanwil Kemenkum DIY.
Untuk layanan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Rp500.000. Tarif berlaku bagi dokumen yang memenuhi persyaratan dan ketentuan layanan. Dengan tarif tersebut, masyarakat mendapatkan alternatif layanan yang memberikan kemudahan dari sisi waktu, khususnya ketika dokumen Apostille dibutuhkan dalam waktu yang relatif singkat.
Agung berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan Apostille Fast-Track secara tepat serta memahami persyaratan sebelum melakukan pengajuan. Menurutnya, pemahaman terhadap persyaratan menjadi bagian penting untuk menciptakan proses pelayanan yang cepat sekaligus tertib.
“Kami berharap layanan ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat. Prinsipnya, ketika persyaratan terpenuhi dan pengajuan dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat dan praktis,” ucapnya.
Kehadiran Apostille Fast-Track menjadi salah satu bentuk komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Inovasi tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk keperluan internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....