DPRD Kota Yogyakarta Minta Perluasan Bantuan JPD dan Sankem hingga Desil 6

  • 11 Agt 2026 09:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk memperluas jangkauan penerima bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dan Santunan Kematian (Sankem). Langkah ini diambil setelah legislatif menemukan banyak warga kurang mampu yang belum tersentuh kedua program bantuan tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan kondisi ekonomi sejumlah warga sangat memprihatinkan. Namun, secara administratif mereka justru tercatat masuk kategori desil 6 ke atas pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga terganjal aturan saat mengajukan bantuan.

Melihat kondisi tersebut, legislatif mengusulkan agar warga yang berada di kategori desil 6 DTKS dapat diakomodasi sebagai penerima JPD dan Sankem. Darini menjelaskan bahwa data DTKS yang belum sepenuhnya valid serta kondisi ekonomi masyarakat yang fluktuatif menjadi alasan utama di balik dorongan pelebaran desil ini.

Sebagai gambaran, aturan yang berlaku saat ini membatasi JPD hanya untuk masyarakat di desil 1 hingga 5. Sementara itu, bantuan Sankem dipatok lebih ketat, yakni khusus untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) di desil 1 hingga 2.

"Di lapangan ada warga yang betul-betul tidak mampu, tapi begitu dibuka datanya masuk desil 6 sampai 10. Maka kami bersepakat mendorong pelebaran hingga desil 6 agar mereka tetap terintervensi," katanya saat ditemui di DPRD Kota Yogyakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan bahwa pihak legislatif telah menggelar rapat gabungan bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Bagian Hukum, dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyusun regulasi pelebaran desil. Rencana ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan payung hukum berupa revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Bagian Hukum dan dinas terkait sebelum disosialisasikan ke masyarakat.

Guna mengantisipasi potensi bantuan tidak tepat sasaran, Darini mengungkapkan bahwa mekanisme pendaftaran untuk warga di desil 6 akan diperketat. Calon penerima nantinya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mampu mandiri di atas bermaterai.

Surat tersebut memuat klausul tegas bahwa penerima wajib mengembalikan penuh dana bantuan apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi ekonomi sebenarnya.

Terkait potensi pembengkakan anggaran APBD Pemkot Yogyakarta akibat perluasan skema ini, Darini menyetujui penerapan skema bantuan berjenjang. Ia mencontohkan, jika masyarakat kurang mampu desil 1 dan 2 menerima Sankem sebesar Rp4 juta, maka desil 3 hingga 6 dapat menerima nominal yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran, misalnya Rp1 juta atau Rp2 juta.

"Sebab adil itu tidak harus sama besarnya. Yang terpenting masyarakat merasakan hadirnya intervensi dan perlindungan dari Pemkot Yogyakarta," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....