Tugas dan Fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam Mendukung Program Pemerintah

  • 09 Agt 2026 05:50 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Banyak yang belum mengetahui tugas dan fungsi jaksa pengacara negara, ternyata tugasnya juga turut mendukung program-program pemerintah yang sedang berjalan saat ini dan mengayomi masyarakat.

Menurut Eka Padmahantara, S.H – Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Sleman, saat menjadi narasumber Program Jaksa Menyapa Kamis, 6 Agustus 2026, mengatakan jaksa penuntut umum menangani kasus pidana, dan masyarakat belum mengerti perbedaan mendasarnya dengan jaksa pengacara negara.

“ Jadi, Lembaga atau instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD, bisa memanfaatkan atau meminta bantuan hukum dari jaksa pengacara negara, termasuk melakukan konsultasi hukum atas permasalahan yang dihadapi,” Ucapnya.

Masyarakat umum juga tetap diberikan pelayanan hukum, melalui program pelayanan hukum, dengan datang ke kantor Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Sleman, untuk melakukan konsultasi permasalahan hukum.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan sejauh ini Kejaksaan Negeri Sleman juga punya program berbasis aplikasi di website Halo JPN, terutama bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan hukumnya lewat aplikasi.

Kewenangan dari Kejaksaan RI yaitu sebagai jaksa penuntut umum, jaksa penyelidik, jaksa penyidik, dan jaksa pengacara negara. Terkait dengan jaksa penuntut umum, gambarannya yang menuntut perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus korupsi dan lain-lain.

“Jaksa penyidik adalah jaksa yang bisa melakukan penyidikan. Kemudian ada jaksa pengacara negara, yang mana jaksa pengacara ini bidangnya meliputi masalah perdata dan tata usaha,” kata Eka.

Tugas dan fungsi JPN dalam bidang perdata dan tata usaha negara kewenangan untuk memberikan pertimbangan hukum, baik itu dengan permohonan atau tanpa permohonan. Apabila ada keputusan pejabat negara yang sifatnya strategis dan krusial.

Selama ini Kejaksaan Negeri Sleman akan tetap memberikan layanan hukum kepada masyarakat, sepanjang tidak ada benturan konflik kepentingan antara instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....