Lindungi Konsumen, Pemkot Yogyakarta Gelar Tera Ulang Timbangan Gratis
- 06 Agt 2026 18:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal kembali melakukan pelayanan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) secara gratis. Pada Agustus 2026, layanan tersebut menyasar sejumlah pasar dan pusat perdagangan untuk memastikan keakuratan alat timbang sekaligus melindungi konsumen.
Plt. Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Dwi Nanti Sujarmiko mengatakan pelayanan tera ulang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi perdagangan maupun di kantor resmi UPT Metrologi Legal.
“Tujuannya tentunya untuk menjamin keakuratan daripada timbangan tersebut agar benar-benar sesuai, sehingga aman bagi transaksi di sektor perdagangan. Kami juga ingin melindungi hak konsumen agar memperoleh barang sesuai dengan yang dibayarkan,” katanya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, tanda tera resmi memberikan kepastian dan keadilan bagi konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pedagang. Langkah ini juga menjadi upaya preventif mencegah kecurangan transaksi perdagangan.
“Misalnya masyarakat membeli beras satu kilogram, ya harus memperoleh satu kilogram. Jadi, ada kepastian dan keadilan. Apabila sebuah alat sudah ditera, masyarakat tidak ragu lagi untuk melakukan transaksi perdagangan,” ujarnya.
Pada bulan ini, layanan tera ulang menyasar Pasar Gedongkuning dengan sistem jemput bola, yakni mengambil timbangan pedagang dan memberi timbangan pengganti sementara. Petugas memperbaiki alat timbang yang tidak seimbang sebelum diberi tanda tera.
Selain Pasar Gedongkuning, layanan tera ulang direncanakan menyasar Pasar Senen, Pasar Condronegaran, serta sejumlah gerai Superindo. Sejak 2024, seluruh pelayanan tera ulang ini tidak dipungut retribusi retribusi alias gratis.
“Kalau pasarnya besar dan banyak pedagang yang mempunyai timbangan, tentunya membutuhkan waktu satu sampai tiga hari. Seperti di Pasar Senen, jumlah pedagang yang memiliki timbangan cukup banyak sehingga pelayanan dilakukan selama tiga hari,” katanya.
Sementara itu, Penera Mahir UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta Rahmat Widiono menjelaskan proses tera ulang meliputi pengujian kebenaran, kepekaan, repeatability, dan eksentrisitas sesuai jenis timbangan.
“Pengujiannya disesuaikan dengan jenis timbangannya. Ada uji kebenaran timbangan, uji kepekaan, uji repeatability, dan uji eksentrisitas,” katanya.
Dengan layanan gratis ini, Pemkot Yogyakarta berharap para pedagang tertib menggunakan alat ukur yang teruji demi menjamin transaksi yang adil dan aman.
“Harapannya tentu timbangan yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai, sehingga transaksi perdagangan berjalan aman, adil, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....