Satpol PP Bantul Intensifkan Penertiban Reklame Ilegal, Delapan Titik Dibongkar

  • 30 Jul 2026 22:00 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus mengintensifkan penertiban reklame ilegal atau yang melanggar aturan di wilayahnya. Sepanjang 2026, sebanyak delapan titik reklame telah dibongkar, serta tiga kasus lainnya diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengungkapkan, penindakan dilakukan terhadap seluruh bentuk reklame komersial, baik yang berupa baliho, papan reklame, maupun spanduk yang tidak sesuai ketentuan. Reklame yang tidak berizin tersebut diberi teguran terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran.

“Sementara yang baliho-baliho itu akan kami tindaklanjuti. Apabila tidak berizin dan tidak bayar pajak, nanti kami berikan teguran untuk dibongkar,” ucapnya, Kamis, 30 Juli 2026.

Sedangkan penanganan terhadap spanduk yang dipasang melintang di jalan atau ditempel di fasilitas umum dilakukan dengan mekanisme berbeda. Menurutnya, pemasangan spanduk di lokasi tersebut dapat diproses langsung melalui sidang yustisi.

“Untuk spanduk yang merentang di jalan atau yang ditempel di tempat-tempat umum itu jelas melanggar, itu langsung kami yustisi melalui sidang di pengadilan,” ujarnya.

Sri Hartati menambahkan, kawasan Perempatan Gedongkuning, Banguntapan, menjadi lokasi yang paling sering ditemukan pelanggaran reklame. Meski telah beberapa kali dilakukan pembongkaran, reklame tanpa izin kerap kembali dipasang di kawasan tersebut.

“Perempatan Gedongkuning itu paling banyak. Kebanyakan tidak berizin, dan sering kali setelah kami bongkar nanti muncul lagi di lokasi yang sama,” katanya.

Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif melalui pemberian surat teguran. Pemilik reklame diberikan waktu selama 7 x 24 jam untuk menindaklanjuti teguran tersebut.

“Jadi kami berikan teguran dulu 7 x 24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka akan kami bongkar. Namun, terkadang kami masih memberi kesempatan bagi pemilik untuk mengurus izin dan membayar pajak,” ucapnya menambahkan.

Selain penertiban, Satpol PP Bantul juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha. Langkah tersebut dilakukan demi memperkuat upaya pencegahan pelanggaran reklame.

“Kami bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur perizinan. Harapannya, pemilik reklame semakin patuh sehingga tidak ada lagi pemasangan yang melanggar peraturan,” ujar Sri Hartati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....