Tak Hanya Dicopot, Pelanggar Reklame di Bantul Kini Didenda lewat Sidang Yustisi

  • 27 Jul 2026 01:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mulai menerapkan skema baru dalam penertiban reklame, baliho, maupun media promosi lainnya yang melanggar aturan. Tak hanya mencopot reklame yang menyalahi aturan, kini pelanggar juga akan diproses melalui sidang yustisi dan dikenakan denda.

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menyatakan, langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Menurutnya, masih dijumpai sejumlah reklame tak berizin maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan di wilayah Bumi Projotamansari.

“Kami berikan denda melalui sidang yustisi. Ini akan kami lakukan terus agar tercipta Bantul yang bersih, dan kesadaran masyarakat untuk memasang reklamenya dengan benar bisa meningkat,” ucapnya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Jati menyebut, selama ini reklame berukuran besar yang menjadi target pembongkaran, kebanyakan tidak memiliki izin resmi. Selain itu, reklame-reklame tersebut umumnya tidak melakukan pembayaran pajak daerah.

“Yang besar-besar (reklame) itu kalau mereka tidak berizin, kemudian tidak membayar pajak, maka pemiliknya kami undang. Kita berikan peringatan sesuai ketentuannya. Pada waktunya tidak melaksanakan kewajibannya, kami minta untuk membongkar. Kalau tidak dibongkar, kami yang membongkar,” ujarnya.

Selain reklame berukuran besar, Satpol PP Bantul juga kerap menemukan reklame berukuran kecil yang dipasang secara sembarangan di beberapa titik ruang publik. Fenomena itu pun membuat kawasan menjadi semrawut.

“Banyak reklame-reklame kecil yang tidak berizin, itu dipasang di ruang publik seperti pohon dan traffic light. Ini selain melanggar aturan juga merusak estetika kawasan,” katanya.

Selama ini, Satpol PP Bantul telah melakukan tindakan berupa pencopotan reklame tersebut. Namun, penegakan aturan itu dinilai tidak membuat para pelanggar jera.

“Sementara ini kami hanya menertibkan dan membersihkan reklame-reklame tersebut. Namun kini kami ubah. Kami tidak hanya akan menertibkan pembersihannya. Kemarin ada beberapa yang kami undang dan ada yang sampai kita sidang yustisi,” ucapnya menambahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....