Peredaran Kian Meluas, Satpol PP Gunungkidul Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

  • 29 Jul 2026 10:15 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul– Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi sasaran operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin 27 Juli 2026. Adapun petugas menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Gunungkidul.

Operasi dilaksanakan di wilayah Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari sebagai bagian dari pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 76.220 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki potensi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp173.663.000.

Temuan terbesar berasal dari Kapanewon Tanjungsari dengan jumlah 73.420 batang rokok ilegal. Berdasarkan hasil penelusuran awal, rokok tersebut diduga berasal dari wilayah Wonosari dan hendak dipasarkan ke kawasan pesisir selatan Gunungkidul. Sementara itu, operasi di Kapanewon Ngawen menghasilkan penyitaan sebanyak 2.800 batang rokok ilegal.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk menjalani proses penelitian, pemeriksaan, serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan kuatnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal tidak hanya menyebabkan berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai. Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai maupun instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkan rokok ilegal,” ujar Arisandy, Rabu 29 Juli 2026.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menyebut hasil operasi membuktikan bahwa distribusi rokok ilegal masih terjadi melalui sejumlah jalur perdagangan di wilayah Gunungkidul. Karena itu, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala berdasarkan pemetaan dan informasi yang diperoleh di lapangan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai. Selain tindakan penindakan, kami juga memperkuat pengumpulan informasi sebagai langkah pencegahan. Peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran rokok ilegal sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif,” kata Sumarno.

Pemerintah berharap kolaborasi antara Satpol PP, Bea Cukai, dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul. Selain menjaga penerimaan negara, upaya tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta mendukung optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....