Atasi Kebocoran, Bupati Gunungkidul Rombak Petugas TPR, Belasan Diberhentikan

  • 27 Jul 2026 21:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengambil langkah tegas dalam upaya memperkuat tata kelola retribusi sektor pariwisata. Sebanyak 19 petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, resmi diberhentikan menyusul adanya dugaan kebocoran penerimaan retribusi yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, seluruh petugas TPR yang selama ini bertugas atas nama Kalurahan Kemadang dinonaktifkan guna mendukung proses penanganan kasus.

“Seluruh petugas TPR dari Kalurahan Kemadang kami nonaktifkan. Selanjutnya, proses hukum kami serahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujar Endah, Senin, 27 Juli 2026.

Endah menegaskan, sebagian besar petugas yang diberhentikan merupakan pamong kalurahan. Para pamong ini sebelumnya mendapat kewenangan melakukan penarikan retribusi wisata pada malam hingga dini hari melalui skema kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Sebagai tindak lanjut, Pemkab Gunungkidul menyiapkan 22 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil alih operasional pemungutan retribusi. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, meliputi TPR Utama Baron, TPR Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), dan TPR Kemadang mulai Rabu, 29 Juli,” katanya.

Endah menilai pelibatan ASN akan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah. Selain terikat aturan disiplin kepegawaian, ASN juga diharapkan mampu menerapkan sistem kerja yang lebih profesional.

“Kami ingin sistem pemungutan retribusi menjadi lebih terbuka, transparan, dan akuntabel. ASN memiliki tanggung jawab serta konsekuensi disiplin yang jelas apabila melakukan pelanggaran,” katanya.

Sebelum diterjunkan ke lapangan, para ASN telah mendapatkan pembekalan terkait tugas pelayanan kepada wisatawan, tata cara pemungutan retribusi, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan kendala selama bertugas.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja memaparkan, pemerintah sebenarnya telah menerapkan berbagai instrumen pengawasan, mulai dari pemasangan kamera pengawas (CCTV) hingga sistem pembayaran non-tunai.

Meski demikian, menurut Markus, penggunaan teknologi belum sepenuhnya menghilangkan potensi penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan integritas petugas.

“Teknologi memang membantu pengawasan, tetapi tetap diperlukan kedisiplinan dan integritas. Baik pembayaran tunai maupun non-tunai masih memiliki celah apabila tidak diawasi dengan baik,” ujar Markus.

Melalui pembenahan sistem dan pergantian petugas tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap pengelolaan retribusi objek wisata dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wisatawan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....