KLH Kaji Kearifan Lokal DIY sebagai Dasar Pengelolaan Lingkungan
- 27 Jul 2026 01:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menjadikan kearifan lokal Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu rujukan dalam memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, menilai pendekatan berbasis budaya menjadi elemen penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pelestarian alam.
Hal tersebut disampaikan Jumhur usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026. Menurutnya, KLH saat ini tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap arah kebijakan lingkungan hidup, termasuk dengan mempelajari nilai-nilai budaya yang telah lama diterapkan di DIY.
“Sejak awal kami memandang bahwa lingkungan hidup erat kaitannya dengan cara pandang manusia melestarikan budaya. Karena itu, saya sangat berkepentingan untuk mendapatkan gambaran tentang bagaimana mengolah alam ini, mengolah lingkungan dalam perspektif budaya. Untuk itu saya bertemu dengan Sri Sultan hari ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur mengaku mendapat pemahaman lebih mendalam mengenai filosofi Hamemayu Hayuning Bawana yang selama ini menjadi dasar pengelolaan lingkungan di DIY. Ia menilai filosofi tersebut menempatkan hubungan manusia dan alam sebagai satu kesatuan yang harus dijaga melalui kesadaran, bukan semata-mata melalui regulasi.
“Intinya, kalau kita nakal, alam pun akan marah. Dan kalau kita arif bijaksana kepada alam, maka alam juga akan membantu kita, kira-kira begitu. Tentu wisdom ini sangat baik dan kalau ada dalam tagline KLH, tentu sangat bagus, karena ujungnya itu adalah kesadaran manusia, bukan sekedar perintah-perintah,” katanya.
Jumhur juga mengakui masih terjadinya berbagai kerusakan lingkungan di Indonesia, yang menurutnya tidak lepas dari lemahnya pengawasan. Karena itu, ia menegaskan KLH berkomitmen melakukan pembenahan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Ia mengatakan pengalaman DIY dalam menangani kasus-kasus pelanggaran lingkungan menjadi salah satu contoh yang memberikan dorongan bagi pemerintah pusat untuk bersikap lebih tegas.
“Sri Sultan juga bercerita tentang beberapa terobosan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak taat kepada aturan lingkungan. Saya cukup terhenyak juga dapat cerita bagaimana beliau berani mempermasalahkan orang yang dengan sengaja melanggar atau merusak lingkungan. Saya rasa itu juga menambah keberanian bagi kami untuk tidak main-main lagi dalam urusan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa filosofi Hamemayu Hayuning Bawana mengajarkan pentingnya kesadaran manusia dalam menjaga alam sebagai ciptaan Tuhan. Menurutnya, kelestarian lingkungan sangat bergantung pada sikap setiap individu terhadap alam.
“Untuk menjaga atau merusak (alam) kan tergantung kesadaran seseorang. Kalau kesadaran itu tidak ada dan merusak alam, tinggal menuai risikonya. Jadi dasarnya wisdom itu saja,” ucap Sri Sultan.
Sri Sultan menegaskan Pemerintah Daerah DIY akan terus konsisten menindak setiap pelanggaran terhadap aturan pelestarian lingkungan. Seluruh kasus yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian alam.
“Kalau tidak mau (menaati aturan) ya ditindak, undang-undang lingkungan hidup bawa kan ada. Tidak mau menjalankan aturan ya ke pengadilan saja. Sekarang di DIY sudah ada (pelanggaran peraturan lingkungan hidup), tidak ada yang berani. Kalau ada yang berani, asal mau masuk penjara, ya silahkan,” kata Sri Sultan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....