Tegaskan Tidak Ada Instruksi, Kepala DLH Telusuri Pemasang Stiker Retribusi RTHP

  • 19 Jul 2026 09:05 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Polemik adanya stiker yang terpasang untuk mengumumkan adanya retribusi terkait aktivitas di Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) masih menjadi tanda tanya besar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq menegaskan, tidak pernah mengeluarkan perintah atau instruksi terkait pemasangan pengumuman tersebut.

Kepala DLH Rajwan Taufiq mengatakan, DLH Kota Yogyakarta bergerak merespon keresahan masyarakat dengan melepas stiker pengumuman yang ditempel di RTHP. Menurutnya, adanya stiker itu diketahui karena adanya laporan masyarakat.

"Terus terang saya tidak memerintahkan memasang itu. Baru hari ini tadi saya tahu kalau ada stiker-stiker itu. Makanya, petugas lapangan langsung saya minta untuk mencopot," katanya, Jumat, 17 Juli 2026.

Rajwan menekankan, hingga saat ini regulasi dan prinsip pemanfaatan RTHP oleh masyarakat luas, sama sekali tidak mengalami perubahan. Warga tetap dipersilakan menggunakan RTHP di lingkungannya untuk berbagai kegiatan sosial, keagamaan, komunitas, maupun urusan pribadi mendesak secara gratis tanpa bayang-bayang pungutan.

"Prinsipnya tidak ada perubahan terhadap penggunaan RTHP. Warga boleh menggunakan gratis seperti biasa," ucapnya.

Lebih lanjut Rajwan menjelaskan, bahwa sebenarnya urusan penarikan retribusi daerah bukan berada di bawah wewenang DLH. Karena tugas utama dinasnya hanyalah melakukan pemeliharaan dan memastikan pemanfaatan lahan RTHP berjalan optimal serta memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar yang mengusulkannya sejak awal.

Rajwan mengungkapkan, hingga saat ini sama sekali belum pernah melakukan pembahasan mengenai retribusi khusus untuk penggunaan RTHP termasuk di internal DLH. Menurutnya, pembahasan tarif yang bergulir di dinas selama ini murni hanya berkaitan dengan retribusi pelayanan persampahan dari aktivitas masyarakat di RTHP.

Terkait pencantuman Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam stiker yang meresahkan itu, Rajwan meluruskan bahwa aturan tersebut bersifat umum. Artinya, payung hukum berlaku untuk seluruh pengelolaan aset di tingkat kota, bukan secara spesifik menyasar RTHP yang telah diserahkan pengelolaannya kepada warga.

"Belum ada pembahasan (retribusi RTHP). Kalau (Perda) yang dicantumkan di stiker itu kan retribusi secara umum, secara keseluruhan di tingkat kota, bukan khusus retribusi RTHP," ujarnya.

Ketika ditanya mengenai dalang di balik penempelan stiker yang juga mencantumkan nomor kontak resmi DLH, Rajwan mengaku masih melakukan penelusuran mendalam. Ia juga telah menginstruksikan Kepala Bidang RTHP DLH Kota Yogyakarta untuk melacak asal-usul inisiatif pemasangan stiker tanpa koordinasi tersebut.

"Saya belum bisa memastikan yang memasang. Ini Kabid RTHP sedang saya minta untuk menelusuri itu. Kalau nanti memang ternyata itu dikeluarkan oleh struktural di DLH tanpa sepengetahuan saya, pastinya nanti ada mekanisme sanksi kode etik di tempat kami," ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....