Disdikpora Bantul Targetkan Pembagian Seragam Gratis Rampung Secepatnya
- 08 Jul 2026 07:37 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul akan membagikan seragam sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2026/2027. Program tersebut ditargetkan rampung pada awal tahun ajaran baru atau hari pertama masuk sekolah.
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk kain seragam. Nantinya, orang tua atau wali murid dapat menjahitkannya agar ukurannya bisa sesuai.
“Bantuannya berupa kain. Untuk jumlahnya sesuai dengan siswa yang diterima pada SPMB 2026 dan sudah melakukan daftar ulang,” ucapnya, Selasa (7/7/2026).
Nugroho menambahkan, bantuan seragam hanya diperuntukkan bagi siswa baru di jenjang SD atau sederajat, serta jenjang SMP atau sederajat. Saat ini, distribusi bantuan itu masih dalam proses pengadaan.
“Ini khusus untuk siswa baru jenjang kelas I pada jenjang SD dan MI. Lalu kelas VII pada jenjang SMP dan MTs. Jadi hanya siswa baru saja,” ujarnya.
Terkait waktu pembagian, Nugroho menyebut akan dilaksanakan secepatnya. Pihaknya pun masih menunggu jumlah pasti murid baru yang diterima.
“Secepatnya akan kami bagikan. Kami upayakan hari pertama masuk sekolah sudah terdistribusikan. Untuk pelaksanaannya nanti kami sampaikan ke sekolah-sekolah,” katanya.
Selain menyiapkan bantuan seragam gratis, Disdikpora Bantul juga kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menjual seragam bagi murid baru. Saat ini, draf surat edaran tersebut masih menunggu persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul.
“Kemarin sudah kami proses surat edarannya untuk ditandatangani Sekda. Intinya yaitu sekolah maupun komite tidak diperkenankan menjual seragam atau bahan seragam,” ucapnya menambahkan.
Ia menegaskan, pihak yang diketahui melanggar larangan tersebut akan mendapat sanksi. Meski begitu, Nugroho menyebut bahwa praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah tidak ditemukan pada tahun lalu.
“Kalau ada yang melanggar, ya kita lihat dulu apa yang dilanggar. Kalau untuk tahun lalu tidak ada laporan yang masuk terkait hal itu,” kata Nugroho.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....