KSDA Yogyakarta Evakuasi Kasuari Dilindungi dari Permukiman Warga di Slema
- 26 Jun 2026 00:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta mengevakuasi seekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) yang ditemukan berada di kawasan permukiman warga di wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman, Kamis 25 Juni 2026.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Balai KSDA Yogyakarta, Wahyu Tri Kuncara, mengatakan penanganan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait keberadaan satwa tersebut.
“Tim Balai KSDA Yogyakarta segera melakukan koordinasi dengan pelapor untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait keberadaan dan kondisi satwa berdasarkan laporan yang disampaikan,” ucapnya.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan diskusi dengan pemilik satwa sekaligus memberikan sosialisasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai satwa yang dilindungi.
Dalam sosialisasi tersebut, tim menjelaskan bahwa kasuari gelambir ganda merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, sehingga pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan persuasif, pemilik satwa akhirnya bersedia menyerahkan burung kasuari tersebut kepada Balai KSDA Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah berhasil dievakuasi, satwa tersebut dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani perawatan, observasi, serta evaluasi kondisi kesehatan dan perilakunya.
Wahyu mengapresiasi sikap pemilik satwa yang telah menunjukkan kepedulian terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi.
“Terima kasih kepada warga masyarakat Padukuhan Babadan, Kalurahan Sukoharjo, Ngaglik, Sleman serta segenap warga Yogyakarta atas partisipasi aktif dalam menjaga kelestarian alam, khususnya keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan kasuari gelambir ganda merupakan satwa yang habitat alaminya tersebar di Maluku, Papua, hingga Australia. Karena itu, satwa tersebut nantinya akan dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya sesuai kaidah konservasi.
Balai KSDA Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin. Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan satwa liar agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....