Kemenkum DIY Dorong Kesadaran Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

  • 25 Jun 2026 23:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti music. Ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem industri kreatif yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan musik telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. Musik digunakan di berbagai ruang publik seperti hotel, kafe, pusat perbelanjaan, hingga tempat usaha lainnya untuk menciptakan kenyamanan bagi pengunjung.

Menurut Agung, pembayaran royalti tidak semata-mata merupakan kewajiban administrative. Namun, juga bentuk penghormatan terhadap kreativitas, kerja keras, dan kontribusi para pencipta lagu serta insan musik yang telah menghasilkan karya untuk dinikmati masyarakat.

“Melalui pembayaran royalti, pelaku usaha sesungguhnya turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” kata Agung saat membuka sosialisasi kekayaan intelektual bertema Optimalisasi Tata Kelola Royalti Musik untuk Mewujudkan Ekosistem Kreatif yang Berkeadilan di Yogyakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agung menjelaskan royalti yang dihimpun nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Dengan demikian, mereka dapat terus berkarya, berinovasi, dan menghasilkan karya-karya baru. Selain memberikan manfaat bagi pencipta, kepatuhan terhadap kewajiban royalti juga dinilai menguntungkan pelaku usaha. Salah satunya dengan meningkatkan citra usaha yang menghormati hak kekayaan intelektual dan menjunjung tinggi etika bisnis.

Agung menilai pendekatan edukasi, dialog, dan kepedulian menjadi cara yang paling efektif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti di Yogyakarta. Untuk itu, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat menjadi ruang bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menyamakan persepsi terkait tata kelola royalti musik.

“Kami harapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait pembayaran royalti. Yang tumbuh adalah kesadaran bahwa perlindungan hak cipta merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing,” ujarnya.

Agung membuka ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pelaksanaan pembayaran royalti, termasuk kendala yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, dialog antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha penting untuk menghasilkan tata kelola royalti yang lebih baik ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....