LMKN Sebut Capaian Royalti Musik di Yogyakarta Lebih dari Setengah Miliar

  • 26 Jun 2026 00:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat capaian royalti musik di Yogyakarta telah menembus hingga Rp575,2 juta pada 2026. Rinciannya, Kabupaten Bantul berhasil mencapai Rp25,1 juta, Gunungkidul sebesar Rp10 juta, Kulon Progo sebesar Rp20 juta, Sleman sebesar Rp165,8 juta, dan Kota Yogyakarta sebesar Rp354,2 juta.

Ini merupakan besaran royalti musik yang dibayarkan oleh hotel, restoran, hingga kafe yang ada di Yogyakarta. Sementara pada 2025 royalti musik di Yogyakarta mencapai Rp1,3 miliar.

Staf Khusus Kementerian Hukum Bidang Transformasi Digital sekaligus Komisioner LMKN M Noor Korompot menyebutkan, Yogyakarta menjadi salah satu daerah yang turut menyumbang nilai royalti musik di atas satu miliar selain Bali. Meski demikian, Noor menyebut jika dilihat dari banyaknya hotel dan resto yang ada, capaian di Yogyakarta belum maksimal.

Menurut perhitungannya, royalti musik di Yogyakarta bisa mencapai Rp2 miliar. Dia membandingkan dengan capaian royalti musik di Bali yang sudah mencapai Rp8 miliar dan Jawa Timur yang mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

“Kalau kita lihat data BPS, jumlah hotel di daerah ibu kota khusus ya dengan berbagai klasifikasinya itu mencapai 600-an. Kalau kita hitung yang aktif yang potensial itu kira-kira 300-an. Angka royalti di Yogyakarta itu sebenarnya kalau dari khusus hotel itu bisa mencapai sekitar Rp2 miliaran. Jadi itu angka yang sangat rasional yang kita lihat,” kata Noor saat memberikan paparan pada forum sosialisasi kekayaan intelektual yang diinisiasi oleh Kemenkum DIY di Hotel Alana, Kamis, 25 Juni 2026.

Noor turut menepis perdebatan, pemungutan royalti musik ini yang dianggap membebani hotel, restoran, dan kafe. Dia menjelaskan, untuk hotel berbintang dengan kapasitas 200 kamar saja hanya dipungut biaya royalti sebesar Rp12 juta pertahun. Sedangkan nilai terendah untuk hotel berkapasitas 1-50 kamar hanya dipungut royalti sebesar Rp2 juta pertahun.

Pembayaran pun bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun. Usai membayar tepat waktu, maka hotel, restoran, ataupun kafe akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat itu menjadi legalitas untuk memperdengarkan lagu.

“Nanti itu didaftar berapa hotel yang terdaftar secara nasional, itu masuk ke member mereka dan itu lisensinya kita buka. Jadi kami hanya ingin memberikan pemahaman yang secara objektif tentang angka-angka ini sehingga kita tidak perlu berdebat panjang lebar lagi,” katanya.

Noor mendorong para pengelola hotel, restoran, ataupun kafe di Yogyakarta untuk taat membayarkan royalti. Dia menyebut setiap karya yang memiliki hak cipta memiliki hak ekonomi yang dimili oleh pencipta. Noor juga memastikan, royalti musik yang dibayarkan secara kolektif kepada LMKN akan diserahkan kepada pencipta lagu, musisi, dan pemilik hak terkait.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....