Mendaftarkan Hak Cipta Semakin Mudah dengan POP HC

  • 24 Jun 2026 01:22 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mendorong para pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan inovator lokal untuk mematenkan karya mereka.

Salah satu yang menjadi kemudahan adalah layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), sebuah inovasi yang memangkas waktu pengurusan pelindungan hak cipta hanya dalam hitungan menit. Lewat cara ini, musisi dapat mencatatkan karya mereka dengan mudah dan cepat.

Berdasarkan data layanan kekayaan intelektual, permohonan kekayaan intelektual di DIY secara konsisten didominasi oleh pencatatan hak cipta. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa tingginya angka permohonan hak cipta mencerminkan besarnya potensi kreativitas masyarakat DIY yang harus diimbangi dengan layanan pelindungan hukum yang cepat dan responsif.

"Yogyakarta ini gudangnya para kreator, seniman, dan akademisi. Dominasi permohonan kekayaan intelektual kita yang berpusat pada hak cipta membuktikan betapa dinamisnya ekosistem kreatif di sini," ujar Agung dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.

"Kehadiran sistem POP HC menjadi jawaban konkret agar para pelaku seni dan kreator lokal bisa mendapatkan kepastian hukum atas karya mereka dalam hitungan menit tanpa birokrasi yang berbelit," kata dia, melanjutkan.

Agung menambahkan, kecepatan sistem ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran atau klaim sepihak dari pihak lain. Dengan terbitnya sertifikat dalam waktu singkat, para pencipta dapat lebih percaya diri untuk mengomersialkan maupun memublikasikan karya mereka ke pasar yang lebih luas.

Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus menyosialisasikan kemudahan pendaftaran hak cipta kepada masyarakat. Gencarnya sosialisasi ini bertujuan agar para kreator lokal tidak lagi memandang pengurusan kekayaan intelektual sebagai proses yang rumit, melainkan sebagai kebutuhan proteksi karya di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....