Baznas Sleman Salurkan Bantuan Stimulan Rehab RTLH Senilai Rp400 Juta

  • 22 Jun 2026 20:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Rumah tidak layak huni (RTLH) masih menjadi persoalan di Kabupaten Sleman. Untuk itu, Baznas Sleman turut memberikan stimulasi bantuan rehabilitasi RTLH sebesar Rp400 juta untuk 22 penerima manfaat. Masing-masing menerima besaran bantuan yang berbeda. Mulai dari Rp10 juta - Rp20 juta perorang tergantung kondisi rumah. Bantuan ini diberikan dalam rangka HUT ke-110 Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Sleman Muhyi Darmaji menyebut berdasarkan hasil survei lapangan, sejumlah rumah penerima bantuan masih berada dalam kondisi yang jauh dari standar rumah sehat. Mulai dari hanya satu petak, tanpa jendela, dan kamar madni yang menyatu dengan dapur.

Menurut Muhyi, Program Rehabilitasi RTLH tidak hanya berorientasi pada perbaikan bangunan, tetapi juga mendorong terwujudnya hunian yang lebih sehat, aman, dan layak bagi masyarakat. Untuk itu, rumah yang direhabilitasi juga harus memenuhi sejumlah aspek pendukung, mulai dari status tanah yang jelas, ketersediaan sumber air bersih, saluran air, listrik, hingga perizinan bangunan.

“Rumah yang kita bantu tanahnya dipastikan tidak bermasalah, dan jika belum ada saluran airnya kita bantu pasangkan, atau bahkan ketersediaan sumber air bersihnya apakah dari sumur atau PDAM. Demikian juga ketersediaan listrik maupun IMB-nya. Karena nanti rumah yang dibantu rehab menjadi percontohan sebagai bangunan rumah yang standar sehat,” kata Muhyi.

Koordinator Fasilitator RTLH dari tenaga ahli DPUPKP Kabupaten Sleman Tulus Susanto menjelaskan seluruh calon penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan survei lapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain usulan dari kapanewon, terdapat pula usulan tambahan untuk rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan maupun berasal dari wilayah terdampak bencana.

“Kegiatan ini diawali dari usulan kapanewon. Diverifikasi, disurvei, dicek apakah memang sesuai ketentuan, layak atau tidak layak dibantu, dan itu ada aturannya,” ujar Tulus.

Dia menambahkan bantuan yang diberikan bersifat stimulan sehingga membutuhkan dukungan swadaya dari penerima manfaat maupun lingkungan sekitar. Swadaya tersebut dapat berupa dana, material, maupun tenaga dalam proses pembangunan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....