Sejumlah Retribusi di Bantul Bakal Ditinjau Ulang, Raperbup Baru Disiapkan

  • 15 Jun 2026 00:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui penyelesaian harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Daerah. Regulasi tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari layanan pariwisata, rumah pemotongan hewan, hingga penjualan hasil produksi usaha daerah.

Proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan daerah.

Dalam pembahasan yang berlangsung di Kanwil Kemenkum DIY, tim perancang peraturan perundang-undangan melakukan telaah menyeluruh terhadap substansi rancangan regulasi. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Ni Made Wulan memimpin jalannya pembahasan dengan fokus pada penyempurnaan norma hukum, kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi dengan berbagai ketentuan yang berlaku.

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam harmonisasi tersebut adalah penyesuaian tarif layanan wisata di kawasan pantai selatan Kabupaten Bantul. Penyesuaian dilakukan sebagai respons terhadap perubahan akses dan pengelolaan kawasan wisata yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

“Pembahasan menghasilkan kesepakatan mengenai penerapan skema tarif baru pada destinasi wisata di kawasan pantai selatan bagian barat. Dengan skema tersebut, tarif retribusi akan diberlakukan berdasarkan destinasi wisata yang dikunjungi,” kata Ni Made.

Sementara itu, untuk kawasan pantai selatan bagian timur, sistem tarif kawasan yang selama ini diterapkan tetap dipertahankan karena dinilai masih relevan dengan kondisi dan karakteristik wilayah tersebut.

“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme retribusi yang lebih proporsional dan sesuai dengan pola kunjungan wisatawan,” ucapnya.

Tarif RPH

Selain itu, penyesuaian tarif juga menjadi langkah strategis untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata yang lebih berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung.

Tidak hanya sektor pariwisata, harmonisasi juga mencakup peninjauan tarif pada layanan rumah pemotongan hewan dan penjualan hasil produksi usaha daerah. Seluruh ketentuan ditelaah secara komprehensif agar memiliki dasar hukum yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh perangkat daerah terkait.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, harmonisasi peraturan daerah merupakan bagian dari upaya menciptakan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang adaptif terhadap perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan perlu melalui proses harmonisasi yang cermat untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih norma maupun potensi permasalahan dalam pelaksanaannya.

“Harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, substansi regulasi dapat diselaraskan dengan ketentuan yang lebih tinggi sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Agung.

Setelah seluruh substansi dibahas, disepakati, dan disempurnakan, Berita Acara Harmonisasi secara resmi diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul selaku pemrakarsa rancangan peraturan. Penyerahan tersebut menandai selesainya proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum DIY dan menjadi langkah lanjutan menuju tahapan pembentukan regulasi berikutnya.

Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih optimal. Di sisi lain, penyesuaian tarif yang dilakukan juga diharapkan tetap memperhatikan prinsip pelayanan publik, kemampuan masyarakat, serta perkembangan kebutuhan daerah saat ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....