Diduga Mencuri Uang di Jok Motor, Seorang Pria Diamankan Polisi
- 14 Jun 2026 11:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Seorang pria diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian uang milik YS (48), warga Maguwoharjo, yang disimpan di dalam jok sepeda motor di wilayah Dusun Stan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menjelaskan berdasarkan keterangan korban yang juga pelapor, saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor di depan sebuah toko plastik dan membuka jok kendaraan untuk mengambil sebagian uang yang disimpan di dalamnya.
Setelah mengambil sejumlah uang dan menutup kembali jok motor, korban kemudian beraktivitas di sekitar lokasi. “Beberapa saat kemudian, korban melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membuka jok motornya dan mengambil uang yang masih tersimpan di dalamnya,” kata Iptu Argo.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung mengejar terduga pelaku dan berhasil mengamankannya dengan bantuan warga sekitar.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Depok Timur segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengamankan terduga pelaku.
“Personel Polsek Depok Timur segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan saksi, mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengamankan terduga pelaku," ujarnya.
Saat ini, Polsek Depok Timur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi guna melengkapi proses penyidikan.
Iptu Argo menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sejumlah uang tunai yang hingga kini masih dalam pendataan oleh pihak kepolisian.
Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga.
“Hindari meninggalkan uang maupun barang berharga di dalam kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya mengakiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....