Mengawal Kekayaan Budaya Yogyakarta, Agung Tekankan Pentingnya Perlindungan IG
- 04 Jun 2026 17:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – DIY atau Yogyakarta bukan sekadar kota wisata, melainkan lumbung produk unggulan berbasis kearifan lokal yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Untuk melindungi produk-produk unik tersebut dari penyalahgunaan dan pemalsuan, keberadaan Indikasi Geografis (IG) menjadi krusial.
Dalam ekosistem perlindungan ini, Kanwil Kemenkum DIY memainkan peran sentral sebagai "benteng" hukum dalam memastikan integritas produk lokal. Indikasi Geografis (IG) sendiri merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang yang dihasilkan.
Contoh nyata di DIY seperti Salak Pondoh Sleman, Kerajinan Perak Kotagede, hingga Batik Yogyakarta. Kanwil Kemenkum DIY secara proaktif memastikan bahwa setiap produk yang telah mendapatkan sertifikat IG mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Tugas pengawasan ini mencakup pencegahan terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama atau reputasi produk IG secara ilegal tanpa izin dari pemegang hak atau masyarakat pelindung IG.
Upaya ini dilakukan agar kualitas dan reputasi produk asal daerah tetap terjaga di pasar nasional maupun internasional. Melalui instrumen hukum yang tersedia, Kanwil Kemenkum DIY terus mengawal agar setiap bentuk pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditindaklanjuti dengan serius.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyoroti bahwa perlindungan Indikasi Geografis adalah upaya menjaga martabat produk asli daerah. Menurutnya, pelanggaran terhadap IG bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai nilai budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
"Perlindungan Indikasi Geografis adalah investasi bagi masa depan ekonomi kreatif Yogyakarta. Kami di Kanwil Kemenkum DIY memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal hak masyarakat pelindung IG. Kami memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran di lapangan ditindaklanjuti dengan serius guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha lokal kita," ujar Agung Rektono Seto, Kamis, 4 Juni 2026.
Mengapa Perlindungan IG Itu Penting?
Ada tiga alasan utama mengapa pengawasan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum DIY sangat vital bagi produk Indikasi Geografis:
1. Mencegah Pemalsuan: Menghindarkan konsumen dari produk tiruan yang mencatut nama daerah asli.
2. Menjaga Standar Kualitas: Memastikan produk yang beredar tetap memiliki standar kualitas yang telah ditetapkan dalam Buku Persyaratan Indikasi Geografis.
3. Meningkatkan Daya Saing: Produk yang terlindungi memiliki nilai jual (value added) yang lebih tinggi di pasar global karena keasliannya terjamin secara hukum.
Kanwil Kemenkum DIY terus mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat pelindung IG, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Yogyakarta dapat terus melahirkan produk-produk berdaya saing global tanpa khawatir akan ancaman pelanggaran kekayaan intelektual.
Melalui langkah hukum yang konsisten, setiap tetes keringat masyarakat yang menghasilkan produk otentik Yogyakarta kini memiliki payung hukum yang kuat, memastikan bahwa warisan budaya ini tetap lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....