Wujudkan Perlindungan Anak Mulai dari Lingkungan Terdekat
- 26 Mei 2026 13:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 berisikan tentang Perlindungan Anak. Negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pengawasan kepada anak.
Peran orang tua atau orang terdekat memang sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan dilingkungan paling terdekat. Diharapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak bisa dicegah karena anak mendapatkan perlindungan yang terbaik dari lingkungannya.
Selain memberikan perlindungan anak, ada hal yang cukup penting disandang anak yaitu mendapatkan hak-hak anak. Menurut Yogie Raharjo, S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta saat menjadi narasumber program SANKSI di programa 1 RRI Yogyakarta, mengatakan Yang pertama hak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang. Anak juga mendapatkan hak untuk beribadah.
“ Hak atas identitas dan status kewarganegaraan. Jadi anak itu kalau misalnya begitu lahir dia wajib dikasih identitas, setidaknya nama dan itu dituangkan dalam akta kelahiran anak”
“Selain itu ada lagi hak untuk mengetahui orang tuanya, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak didengar pendapatnya, hak memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial bagi penyandang cacat”
“Hak untuk diasuh orang tuanya, hak untuk memperoleh perlindungan, hak untuk mendapat perlakuan secara manusiawi, memperoleh bantuan hukum dan membela diri pada anak yang dirampas kebebasannya”
Lebih lanjut Yogie menjelaskan negara melalui kebijakan dan aturan merumuskan perlindungan anak, menyiapkan sarana prasarana ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak termasuk dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana Kota Yogyakarta.
Kerjasama yang dibangun yaitu mendirikan UPT PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kota Yogyakarta. Salah satu sarana yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga membangun sinergi dengan KPAI ( Komisi Perlindungan Anak Indonesia khususnya perlindungan terhadap kekerasan. Baik itu kekerasan fisik ,kekerasan psikis , kekerasan seksual, kekerasan yang dilakukan lewat online sosial media seperti cyber bullying.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....