DIY Peringkat Kelima Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
- 23 Mei 2026 03:57 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY, Faried Zulkarnaen menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta menempati peringkat kelima tertinggi di Indonesia dalam kasus penyalahgunaan narkoba, dengan Obat-Obat Tertentu (OOT) menjadi penyumbang terbesar.
Faried mengatakan tingginya penyalahgunaan OOT dipengaruhi kemudahan akses dan harga yang relatif murah sehingga dapat dijangkau oleh masyararakat, termasuk pelajar.
“Yogyakarta ini termasuk peringkat kelima terbesar di Indonesia. Dan penyumbangnya adalah OOT ini. Jadi dibandingkan kota-kota yang lain obat-obat tertentu ini penyumbang yang terbesar,” ujarnya di sela Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), Kamis, 21 Mei 2026.
Ia menyampaikan kelompok usia yang paling banyak terpapar berada pada rentang usia produktif yakni 15 hingga 25 tahun. Namun demikian, penyalahgunaan juga ditemukan pada kelompok usia yang lebih tua hingga sekitar 65 tahun.
Kondisi tersebut dinilainya sangat memprihatinkan sehingga diperlukan upaya pencegahan secara berkelanjutan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan tertentu di DIY.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan vape. Farid menyebut sekitar 23 persen vape yang beredar mengandung etomidate, zat yang termasuk narkotika golongan golongan dua. “Nah, ini yang banyak digunakan oleh adik-adik kita pelajar khususnya, yang menggunakan vape,” ujarnya.
Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba dan OOT, BNN DIY terus memperkuat edukasi di lingkungan pendidikan melalui edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Selain itu juga menghadirkan program Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) yang memasukkan materi pencegahan dan bahaya narkoba ke dalam kegiatan pembelajaran di sekolah dan anti aksi nasional anti narkoba dimulai dari anak (ANANDA BERSINAR)
“Kami juga sudah mulai masuk ke sekolah-sekolah dan merangkul memberikan edukasi terhadap anak-anak sekolah,” ujarnya
Ia menambahkan, BNN RI saat ini mendorong adanya pembatasan maupun pelarangan penggunaan vape di kalangan remaja. Sementara itu, upaya pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan vape terus dilakukan sembari menunggu revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas bersama DPR.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....