Demi Transparansi, Kemenkum DIY Komitmen Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

  • 21 Mei 2026 18:58 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengikuti Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan, Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat, dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum, Rabu, 20 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat TU & Umum Kanwil Kemenkum DIY ini dilaksanakan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Acara tersebut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Dalam sesi pleno tersebut, Inspektorat Jenderal menekankan bahwa fokus utama implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 adalah untuk memperkuat integrasi sistem pengawasan internal, khususnya dalam hal pengelolaan laporan pengaduan masyarakat agar berjalan lebih akuntabel dan transparan.

Memasuki agenda teknis, jajaran Kanwil Kemenkum DIY yang dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Yudi Arto beserta jajaran terkait, bergabung ke dalam ruang diskusi terpisah (breakout room). Dalam sesi rekonsiliasi bersama petugas penghubung pusat tersebut, dilakukan verifikasi dan validasi data guna memastikan keselarasan pelaporan antarunit kerja dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil rekonsiliasi data pengaduan masyarakat, Kanwil Kemenkum DIY mencatatkan capaian positif. Sepanjang tahun 2026, tidak terdapat kasus pengaduan masyarakat yang masuk secara resmi terkait keluhan terhadap pegawai, fasilitas, maupun kualitas layanan. Adapun interaksi masyarakat yang diterima melalui media sosial resmi instansi murni berupa pertanyaan ringan dan permintaan informasi layanan.

Kondisi ini mencerminkan efektivitas komunikasi publik serta tata kelola pelayanan publik di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY yang berjalan optimal dan minim masalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....