Pelaku Wisata Parangtritis Diedukasi Cegah Praktik “Nuthuk Harga”

  • 01 Okt 2026 21:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kanwil Kemenkum DIY menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku usaha dan pelaku wisata di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pariwisata yang aman, nyaman, dan memberikan pengalaman positif bagi wisatawan.

Parangtritis merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Bantul yang setiap tahunnya menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah. Namun, di tengah tingginya aktivitas wisata, munculnya berbagai informasi negatif di media sosial terkait pelayanan wisata, termasuk persoalan harga yang dinilai tidak wajar, dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat.

Fenomena tersebut menjadi perhatian karena satu pengalaman buruk wisatawan dapat berkembang menjadi perbincangan luas di media sosial. Apabila tidak ditangani dengan baik, persoalan yang sebenarnya bersifat individual dapat berdampak lebih luas terhadap citra destinasi wisata.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, mengajak seluruh pelaku wisata untuk senantiasa berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.

Menurutnya, pelayanan yang baik bukan hanya berkaitan dengan keramahan, tetapi juga transparansi dan kewajaran dalam menentukan harga. Pelaku wisata diminta tidak melakukan praktik “nuthuk harga” yang dapat membuat wisatawan merasa kecewa atau dirugikan.

"Keberlangsungan pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelaku usaha, pengelola destinasi, pedagang, juru parkir, penyedia jasa wisata, hingga masyarakat sekitar memiliki peran penting dalam menjaga suasana destinasi," ucapnya, Selasa, 29 September siang.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Misbakhul Munir, memberikan edukasi mengenai pentingnya kesadaran dan kepatuhan hukum bagi pelaku usaha pariwisata.

Misbakhul mengingatkan agar pelaku wisata tidak melakukan penyimpangan yang pada akhirnya justru merugikan ekosistem pariwisata di Kabupaten Bantul sendiri.

"Kegiatan usaha pariwisata memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari perlindungan konsumen, transaksi jasa, pemberian informasi kepada wisatawan, hingga kewajiban pelaku usaha dalam memberikan pelayanan secara wajar dan bertanggung jawab," kata dia.

Misbakhul juga mendorong pelaku wisata untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas usaha, bukan semata-mata dipahami sebagai aturan yang memberikan sanksi.

Dengan memahami aturan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak, potensi konflik antara wisatawan dan pelaku usaha dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....