Tahun Ini Garebeg Besar Digelar Sederhana Tanpa Kirab Pareden, Ini Alasannya

  • 20 Mei 2026 16:25 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Prosesi upacara adat Garebeg Besar Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat tahun 2026 akan berlangsung dengan format yang lebih sederhana. Pada pelaksanaannya kali ini, seluruh rangkaian pembagian pareden dipusatkan di lingkungan internal keraton dan hanya diperuntukkan bagi abdi dalem, sesuai arahan Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah DIY menyatakan menghormati keputusan penyesuaian yang dilakukan Keraton Yogyakarta. Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, menilai perubahan format tersebut tidak mengurangi makna maupun kesakralan garebeg sebagai tradisi budaya.

"Masyarakat perlu memahami bahwa penyesuaian format tahun ini merupakan bentuk penyederhanaan dan bukan peniadaan upacara adat. Tidak digelarnya prosesi pembagian pareden ke luar lingkungan Keraton sama sekali tidak menghilangkan esensi utama Garebeg sebagai wujud syukur dan sedekah dari Raja," kata Dian pada Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Dian, nilai luhur Garebeg sebagai simbol sedekah Raja kepada masyarakat tetap terpelihara melalui keterlibatan abdi dalem. Adapun mekanisme pembagian pareden sepenuhnya dilakukan secara internal dan dikelola oleh manajemen domestik Keraton Yogyakarta.

Penyesuaian ini berdampak pada sejumlah agenda yang biasanya dapat disaksikan masyarakat luas. Prosesi kirab pareden yang pada pelaksanaan normal dibawa menuju Kompleks Kepatihan dan Puro Pakualaman dipastikan tidak digelar pada Garebeg Besar tahun ini.

Secara historis, tradisi Garebeg telah mengalami berbagai penyesuaian seiring perkembangan zaman. Secara etimologis, istilah garebeg merujuk pada suasana ramai atau diiringi banyak orang (gumrebeg). Tradisi ini berakar dari budaya Jawa kuno Rajawedha, kemudian berkembang menjadi media syiar Islam pada masa Kerajaan Demak oleh Wali Songo, hingga tetap lestari di Yogyakarta melalui tiga perayaan besar setiap tahunnya.

Jenis dan jumlah gunungan yang dikeluarkan, seperti Gunungan Kakung, Putri, Darat, Gepak, hingga Pawuhan, juga kerap menyesuaikan situasi pada setiap periode. Dian menyebut pola penyederhanaan seperti tahun ini bukan pertama kali dilakukan, sebab format serupa pernah diterapkan ketika masa pandemi Covid-19.

Mengenai alasan filosofis maupun pertimbangan mendalam atas keputusan penyederhanaan tersebut, Dian menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan internal Keraton Yogyakarta. Pemda DIY pun mengajak masyarakat memahami kebijakan ini karena nilai sakral serta doa keselamatan bagi masyarakat tetap dijalankan secara khidmat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....