Pengadaan Tanah Kas Desa Belum Jelas, Muncul Kekhawatiran Aset Kalurahan Hilang
- 15 Mei 2026 19:55 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Kulon Progo - Proses pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk Kalurahan Palihan dan Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, dinilai masih belum menunjukkan perkembangan berarti hingga saat ini. Kondisi ini kemudian kekhawatiran hilangnya aset desa jika proses hukum tidak segera diselesaikan.
Padahal dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kulonprogo pada 3 April lalu, telah disepakati pembentukan Tim Panitia Pengadaan TKD. Rapat tersebut turut dihadiri oleh jajaran OPD terkait, Pemda DIY, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulonprogo Yuliyati Ningsih SH, serta Biro Hukum Kemenkumham DIY.
Namun demikian, Bupati Kulon Progo dalam surat tanggapannya menyatakan belum dapat memenuhi permohonan pembentukan tim dengan alasan belum adanya kepastian hukum. Sikap pihak Pemerintah Kabupaten ini kemudian menuai kritik dari warga yang menilai dasar hukum yang ada sudah cukup kuat, terutama setelah mendapat lampu hijau dari instansi penegak hukum.
Dukuh Mlangsen, Kalurahan Palihan, Iskamto, menduga, berhentinya progres ini akibat adanya keraguan instansi terkait terhadap materi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, khususnya Pasal 73 dan 74 yang dianggap saling bertolak belakang.
"Dalam rakor tersebut, Kajari sebenarnya sudah menegaskan tidak ada persoalan hukum dalam Pergub tersebut. Kejaksaan justru mendorong agar tim segera dibentuk, karena Pergub itu otomatis menjadi payung hukum yang sah di seluruh wilayah DIY," ujarnya, Jumat 14 Mei 2026.
Iskamto menambahkan, keterlambatan ini memiliki konsekuensi cukup serius. Pengadaan tanah pengganti TKD terikat batas waktu kedaluwarsa sesuai Pergub DIY No. 24/2024, yakni hingga Mei 2027.
"Jika sampai batas waktu ini tim belum bekerja, dana ganti untung dari PT Angkasa Pura I terancam hangus dan wajib dikembalikan ke Pura Pakualaman. Ada risiko besar aset tersebut tidak dialokasikan kembali di Kulonprogo, melainkan dialihkan ke kabupaten lain," ucapnya.
Ketua Bamuskal Palihan, Wijianto Edi Purnomo, mengatakan, ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di tingkat warga dan perangkat desa. Rencan aksi demonstrasi yang sempat tertunda kini kembali mengemuka kemnali sebagai bentuk protes atas janji pemerintah yang belum terealisasi.
"Prinsipnya, kalau tidak segera terealisasi, kami akan menepati janji menggelar demo gabungan perangkat dan warga Palihan-Glagah. Kami menuntut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga," ujarnya.
Masyarakat Palihan dan Glagah, berharap Gubernur DIY dapat turun tangan secara langsung untuk menuntaskan hambatan birokrasi di tingkat kabupaten. Sehingga proses pengadaan TKD yang sudah berjalan tiga tahap sebelumnya dapat segera diselesaikan secara tuntas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....