DKPP Bantul Larang Limbah Kurban Dibuang di Sungai

  • 13 Mei 2026 07:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul meminta masyarakat agar mengelola limbah penyembelihan hewan kurban dengan baik. Hal itu untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Kepala DKPP Bantul, Joko Waluyo menekankan larangan membuang limbah hewan kurban ke aliran sungai, got, dan saluran air lainnya. Sisa penyembelihan berupa darah, kotoran, dan jeroan, diminta untuk dikelola dengan baik.

“Jangan sampai darah dan jeroannya sisa kurban itu dibuang ke sungai dan aliran air lainnya. Itu bisa menyebabkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Joko menambahkan, metode lain yang bisa diterapkan yakni membuat lubang di tanah untuk pembuangan sisa hewan kurban. Selanjutnya, lubang tersebut ditutup kembali dengan tanah.

“Dengan langkah ini nanti limbahnya bisa berubah menjadi pupuk. Jadi tidak dibuang ke sungai tapi dikubur di tanah,” katanya.

Lebih lanjut, DKPP Bantul mulai mengintensifkan pemeriksaan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah tersebut demi memastikan kesehatan hewan kurban di wilayah Bumi Projotamansari.

“Pengecekan kondisi kesehatan hewan dilakukan sebelum dipotong hingga hewan tersebut disembelih,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....