Godok Aturan Tempat Pengasuhan Anak, Pemkab Bantul Bentuk Tim Khusus

  • 10 Mei 2026 22:59 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah merumuskan aturan terkait pengawasan tempat pengasuhan anak (TPA) atau daycare yang ada di wilayahnya. Langkah ini untuk mengantisipasi kasus kekerasan kepada anak yang sempat viral di wilayah Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan berbagai unsur seperti kepolisian, kejaksaan, TNI, pengadilan negeri, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim tersebut nantinya akan meyusun segala regulasi yang dibutuhkan.

“Nanti yang akan dibuat regulasinya yaitu sistem pengasuhan, perizinan, serta SOP yang diperlukan,” ucapnya, Sabtu, 9 mei 2026.

Regulasi yang dihasilkan akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) maupun ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda). Sehingga, payung hukum untuk pengawasan TPA menjadi lebih kuat.

“Hasilnya nanti berbentuk Perbup, syukur bisa diangkat jadi Perda. Ini krusial karena TPA sangat dibutuhkan oleh masyarakat sehingga ketentuannya harus jelas,” ujarnya.

Halim menambahkan, saat ini jumlah di Kabupaten Bantul sudah semakin bertambah. Ia menilai jika regulasi yang mengatur terkait SOP sangat diperlukan, untuk memastikan pelayanan dan perlindungan kepada anak.

“Jadi TPA itu perlu dibuat standardisasi. Dari perizinan sampai dengan SOP pengasuhannya. Sehingga nanti setiap tempat itu punya acuan yang sama dalam memberikan pelayanan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....