Media Baru di DIY Antusias Peluas Akses Iinformasi Hukum

  • 06 Mei 2026 22:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Perkembangan new media kini mengubah cara masyarakat mengakses informasi termasuk informasi hukum. Melihat tren tersebut, Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) DIY, menggandeng media digital Mojok.co untuk memperkuat pernyebarluasan informasi publik yang lebih adaptif dan mudah dijangkau.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY, Dwinarso Nugroho menyambut baik kehadiran mereka di ruang rapat kanwil kemenkum DIY. Ia turut mengapresiasi inisiatif untuk menjalin silaturahmi antara media tersebut dengan kanwil kemenkum DIY.

“Kami sangat berterima kasih atas ajakan audiensi kali ini. Ini menjadi momentum yang baik bagi kami untuk lebih mengenal mojok.co sebagai salah satu media yang digemar masyarakat, terutama generasi muda,” kata Nugroho.

Sementara itu, ia menilai bahwa new media memiliki unggulan dalam menyampaikan informasi secara cepat, luas dan dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. Dibandingkan media konvensional, platform digital dinilai lebih fleksibel dalam mengemas isu isu yang lebih kompleks termasuk materi hukum.

Kolaborasi ini menjadi respons atas perubahan perilaku masyarakat yang kini lebih banyak mengonsumsi informasi melalui kanal digital. Dengan memanfaatkan kekuatan new media, pemerintah berupaya memastikan informasi hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga benar-benar diakses dan dipahami oleh publik.

Perwakilan Tim Mojok.co, Havid mengatakan bahwa saat ini mojok.co tidak hanya disebut sebagai media online saja, melainkan sebagai new media. Menurutnya, media tersebut tak hanya memiliki portal berita saja, melainkan aktif lewat media sosial, seperti Youtube dan Instagram,” kata David, Rabu, 6 Mei siang.

“Kami sudah terdaftar di Dewan Pers. Pimpinan redaksi kami juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Yogyakarta, sehingga label kami sudah bukan media online, tetapi new media,” kata Havid.

Dengan mengoptimalkan peran new media, penyebaran informasi hukum diharapkan menjadi lebih inklusif, interaktif dan berdampak. Pemerintah telah menargetkan hadirnya komunikasi publik tidak lagi satu arah, melainkan mampu membangun keterlibatan aktif masyarakat dalam memahami isu isu hukum. (Victorio Firsta).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....