Sekali Klik Berbadan Hukum, 7.020 Usaha di DIY Milik Perseroan Perorangan
- 06 Mei 2026 22:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Transformasi layanan digital di sektor hukum semakin menunjukkan dampak nyata. Sebanyak 7.020 pelaku usaha telah mendaftarkan perseroan perorangan yang didorong dengan kemudahan yang kini sepenuhnya berbasis daring.
Kepala Kanwil Kementrian Hukum (Kemenkum DIY), Agung Rektono, mengatakan bahwa tingginya angka pendaftar tidak lepas dari kemudahan akses layanan. Seluruh proses pendirian badan hukum tersebut dilakukan secara online melalui sistem administrasi hukum umum (AHU), tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Seluruh proses pendaftaran pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan secara online melalui website layanan.ahu.go.id. Hal ini memberikan kenyamanan yang luar biasa untuk masyarakat,” kata Agung Rektono Seto, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurutnya, prosedur yang sederhana menjadi daya tarik utama. Perseroan perorangan dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun.
Adapun biaya relatif murah, dan tentunya hal ini dapat menjadi bahan pertimbangan pelaku usaha. Untuk mendapatkan status badan hukum, pendaftar hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000.
Kemudahan lainnya terlihat dari sistem terhubung dengan berbagai instansi. Proses seperti pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga nomor induk berusaha (NIB) dapat dilakuakn secara terintegrasi sehingga lebih efisien.
“Integritas layanan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung ekosistem berusaha yang efisien. Dengan sekali input data di sistem AHU, banyak proses administrasi di instansi lain sudah terakomodir,”kata agung.
Kemenkum DIY menilai kemudahan layanan ini mendorong kesadaran pelaku usaha untuk melegalkan usahanya. Status badan hukum tidak hanya memberikan perlindungan secara legal, tetapi juga membuka peluang lebih luas dalam pengembangan bisnis.
Ke depan, tren peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan diharapkan terus berlanjut. Legalitas usaha dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. (Victorio Firsta).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....